MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memutuskan untuk meniadakan Salat Jumat di masjid-masjid yang berada di zona merah, menyusul terus meningkatnya kasus positif virus Corona atau Covid-19.
Wali kota sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, saat ini kota Depok masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah Covid-19, dengan score 1,8.
Untuk itu, berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ibadah Salat Jumat di Depok untuk sementara ditiadakan. Demikian pula dengan umat agama lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama.
“Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi umat Islam yang berada di zona merah Covid-19, untuk dapat mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (30/06).
“Kami mengimbau kepada
umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI tersebut. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama,” sambungnya melanjutkan.
Tidak hanya itu, Idis juga meminta untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi rukun tetangga (RT) zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas Covid-19 perlu dilakukan mikro lockdown.
“Meningkatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi setiap individu warga dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Tetap berada di rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan kedaruratan,” ungkap Idris.