MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengakui kalau penyebaran Covid-19 di Jakarta setiap harinya menunjukan angka kenaikan. Oleh karenanya, orang nomor satu di Ibukota ini kembali mengeluarkan instruksi yang wajib ditaati oleh warganya.
Instruksi itu adalah Anies membatasi aktivitas warganya hingga pukul 21.00 WIB.
“Ini harus menjadi perhatian bagi semua warga, disaat penyebaran Covid-19 yang tinggi saat ini. Kami Pemprov DKI membatasi semua kegiatan hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Anies.
Anies pun menegaskan, kalau instruksi ini berlaku untuk semua warga Jakarta tanpa pengecualian. Tak Hanya itu, Anies pun mengingat kan adanya penegakan hukum apabila ada warga yang melanggar instruksi yang dikeluarkannya tersebut.
“Kami ingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa penegakan hukuman ini bukan semata-mata demi tegaknya peraturan, tapi untuk melindungi anda dan kita semua,” ungkapnya.
Kata Anies, pihaknya bersama TNI dan Polri membentuk tim gabungan untuk memastikan secara langsung dilapangan kalau pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro benar-benar berjalan dengan baik.
“Saya perlu ingatkan dan garis bawahi, kondisi Covid-19 di Jakarta saat ini sangat menghawatirkan,” pungkasnya.