MONITOR, Depok – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra, Turiman, mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan acara open house pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Dukungan tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.300/2784/SJ tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal Hari Raya Idul Fitri.
Dalam SE itu disebutkan, pelarangan yang dimaksud dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, yang saat ini dinilai masih terus terjadi.
Namun, kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan halal bihalal Hari Raya Idul Fitri tahun ini diperbolehkan dengan jumlah tertentu, yakni jumlah keluarga inti ditambah 5 orang.
“Kalau mengacu terhadap aspek kesehatan masyarakat, saya sangat setuju aturan tersebut diterbitkan, demi kebaikan bersama,” kata Turiman kepada MONITOR, Kamis (06/05).
Turiman menuturkan, buka puasa bersama merupakan ibadah sunnah lantaran memiliki banyak manfaat dan berkah. Sedangkan halal bihalal adalah tradisi ataupun budaya yang telah melekat dikalangan masyarakat Indonesia.
Namun demikian Turiman mengatakan, larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut hendaklah ditaati oleh masyarakat Depok, agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Buka puasa bersama dan halal bihalal, itu juga sudah menjadi tradisi di masyarakat Depok. Jadi tidak segampang itu masyarakat mentaati larangan tersebut (hanya dibolehkan jumlah keluarga inti ditambah 5 orang.”
“Jadi dalam hal ini diperlukan penegasan khusus oleh aparat pemerintah (Depok), termasuk kami, untuk menyadarkan masyarakat terkait larangan itu, karena itu penting. Intinya kami dukung kebijikan tersebut, demi kepentingan bersama,” ungkapnya.