MONITOR, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan mutu proses pendidikan, Kementerian Agama sedang menggodog Program Penguatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP).
“Program PKDP dirancang dapat membentuk kualitas dosen agar mumpuni dalam melakukan tugas utamanya, yakni mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat,” tutur Direktur Diktis, Suyitno, Selasa (30/3/2021).
Suyitno ingin agar dosen PTKI mempunyai kecakapan mengajar dan kualifikasi akademik yang baik.
“Sebagai dosen seyogyanya mempunyai kompetensi pendidik agar menghasilkan mahasiswa yang berprestasi,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kasubdit Ketenagaan Diktis, Mamat S. Burhanuddin pada kegiatan pendampingan implementasi peningkatan kompetensi dosen pemula, Serpong (27/3).
“Ini merupakan program penguatan kompetensi dosen pemula dalam bentuk orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di PTKI masing-masing.” katanya
Mamat menyampaikan bawah program ini diharapkan dapat membentuk dosen menjadi profesional serta maksimal dalam mengembangkan kepribadian dan ketrampilan.
“Ada tiga tujuan utama program ini. Pertama, Membimbing dosen pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan nilai budaya kerja pada PTKI. Kedua, Membantu dosen pemula agar mampu melaksanakan pekerjaanmya sebagai dosen profesional di PTKI. Ketiga, Membantu dosen pemula agar dapat melaksanakan tugas utamanya sebagai tenaga pendidik profesional di perguruan tinggi sebagaimana termaktub dalam Tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya
Ia menekankan bahwa sasaran program ini untuk dosen pemula
“Sasaran program ini adalah dosen pemula. Selain karena untuk membekali perangkat teori dan praktek pedagogik sejak dini juga mengurangi kesenjangan kemampuan para dosen yang sebagian besar tidak berasal dari program studi ilmu pendidikan. Banyak dosen minim pengetahuan tentang metodologi dan strategi pembelajaran, padahal mereka akan menerima tugas sebagai seorang pendidik di lembaga pendidikan,” ungkap Mamat.
Kasi pengembangan profesi, Umu Shofiyah menambahkan bahwa dengan program ini dosen memahami tugas dan fungsinya sesuai amanah UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Selain ingin membentuk dosen profesional, program ini akan memperkuat pemahaman moderasi beragama dan kebangsaan di lingkungan PTKI, baik negeri maupun swasta,” ungkapnya.
Umu berkeyakinan bahwa dengan program ini standar kemampuan dosen akan lebih baik.