Sabtu, 23 November, 2024

Pemkot Depok Bayar Ganti Rugi Lahan Underpass Dewi Sartika Rp30 Miliar

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) melakukan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika. Terdapat sebanyak 26 bidang tanah yang dibayarkan.

“Ada 26 bidang tanah yang kami bebaskan seluas 3.297 meter persegi, dengan anggaran kurang lebih Rp 30 miliar,” kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz, belum lama ini.

Dudi mengatakan, pembayaran UGK tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat proses pembangunan underpass. Dengan begitu, jelas Dudi, pembangunannya dapat segera dilakukan.

“Rencananya, pembangunan underpass dimulai tahun ini,” jelasnya.

- Advertisement -

Dia menambahkan, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada tahun lalu juga telah melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut. Pada tahap pertama sudah terbebaskan seluas 2.336 meter persegi, dengan total 19 bidang tanah.

“Jadi, totalnya lahan yang sudah dibebaskan ada sebanyak 45 bidang tanah. Dengan luas 5.633 meter persegi,” ungkapnya.

Guna menyukseskan pembangunan Underpass Dewi Sartika, lanjut Dudi, diperlukan pembebasan 78 bidang tanah, atau seluas 8.942 meter persegi.

Untuk itu Dudi mengatakan, pada Mei 2021 nanti, pihaknya akan melakukan pembayaran tahap ketiga.

“Pemkot akan terus berupaya menyelesaikan target pembebasan lahan yang kemudian dilanjutkan konstruksi fisik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER