MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian lahan yang akan digunakan untuk membangun hunian DP nol persen, yang berlokasi di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Sejumlah saksi sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya. Salah satu saksi yang harus memenuhi panggilan KPK adalah salah seorang pengusaha bernama Rudi Hartono Iskandar.
KPK harus memanggil ulang Rudi, karena dalam pemanggilan sebelumnya pada Selasa (23/3) Rudy tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
“Rudy Hartono Iskandar diagendakan pada Kamis (25/3),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
KPK pun mengeluarkan ultimatum agar Rudy Hartono kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Karena keterangannya dianggap penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah ini.
“KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut,” tegas Ali.
Sebelumnya, Rabu (24/3), penyidik telah memeriksa istri Rudy Hartono, yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Dia dicecar soal proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.