MONITOR, Surabaya – Wacana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur kembali digulirkan. Belum lama ini, Pemerintah melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso mengatakan masterplan IKN sudah mulai disusun terkait pelaksanaan pemindahannya.
“Mulai dari drainase, batas wilayah, titik utama atau core pembangunan IKN yang seluas 5.600 hektare sudah ditentukan,” kata Suharso, Senin (22/3/2021).
Meski demikian, proses persiapan pemindahan dan pembangunan tersebut masih terbatas, karena adanya pandemi Covid-19.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMK) Jimly Asshiddiqie menyarankan sebaiknya pembangunan IKN dilakukan bersamaan dengan terbitnya RUU IKN.
Diketahui, RUU IKN sudah masuk dalam Prolegnas. Jimly pun menekankan agar RUU tersebut dibahas tuntas agar pembangunan IKN berjalan lancar dan aman secara hukum.
“Kalo mau aman secara hukum, sebelum kegiatan pembangunan dimulai dengan dukungan APBN resmi, RUU IKN yang sekarang sudah masuk prolegnas di DPR selesaikan dulu,” kata Jimly Asshiddiqie.
“Baru atas dasar UU itu dibuat anggaran resmi di APBNP Agustus 2021 atau setidaknya APBN 2022, proyek IKN dmulai,” terangnya lagi.