MONITOR, Depok – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro Depok akan menerapkan penegakan hukum tilang elektronik (e-Tilang) atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kota Depok. Penerapannya sendiri akan dimulai pada 23 Maret 2021.
“Pelaksanaan Grand Launcing di Depok tanggal 23 Maret 2021 dengan Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ),” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Andi Muhamad Indra Waspada kepada wartawan, Senin (15/03).
Andi mengatakan, terkait landasan hukum penerapan e-Tilang, pihaknya berpedoman pada beberapa aturan yang telah ada. Diantaranya, Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 5 Ayat 1.
Kemudian, Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 272 ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dijalan dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 14 ayat 3.
“Serta Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang regrestasi dan indentifikasi kendaraan bermotor pasal 115 ayat 5.”
“Untuk jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera ETLE meliputi, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara,” jelasnya.