MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang status masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.
Keputusan ini ditetapkan untuk menekan angka penyebaran virus Corona jelang menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra’ Mi’raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, turut mengimbau seluruh warga Jakarta untuk tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.
Anies pun mengatakan, para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” kata Anies Baswedan.