MONITOR, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) oleh pihak manajemen Rumah Sakit (RS) dengan besaran 50 hingga 70 persen.
Ipi menyampaikan, KPK pun mengimbau kepada manajemen RS atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada nakes.
“Insentif yang diterima oleh nakes secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya, pada Maret 2020 hingga akhir Juni 2020, melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan nakes berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Sejumlah permasalahan tersebut, yaitu potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif nakes di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan nakes oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Terakhir, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan nakes.
Atas permasalahan tersebut, Ipi mengatakan, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif nakes pada salah satu sumber anggaran saja, pembayaran insentif dan santunan nakes di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah dan pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.
Atas rekomendasi tersebut, menurut Ipi, Kemenkes telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19.
“Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta inspektorat dan dinas kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes,” katanya.
KPK, lanjut Ipi, mengingatkan bahwa insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada nakes yang menangani Covid-19.
“Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ungkapnya.