Selasa, 30 April, 2024

PAN Minta Jangan Ada Lagi Pasal Karet di UU ITE

Hal itu disampaikan PAN menanggapi wacana Presiden Jokowi yang akan mengajukan revisi UU ITE

MONITOR, Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengapresiasi inisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa langkah tersebut tepat. Sebab, sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang pemidaan yang didasarkan pada UU tersebut.

“Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Saleh menuturkan, Fraksi PAN menyambut positif jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Sebab, jika pemerintah yang mengusulkan perubahan regulasi, maka birokrasi pelaksanaannya akan lebih mudah.

- Advertisement -

“Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi,” ujarnya.

Saleh mengatakan, urgensi revisi UU ITE itu juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada di DPR. Saleh meyakini, jika nanti usulan revisi tersebut diajukan ke DPR, maka mayoritas fraksi akan menyetujuinya.

Meski begitu, Saleh mengingatkan, ada dua hal yang perlu diperhatikan di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE. Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.

Sebab, menurut Saleh, perubahan dalam teknologi informasi terbukti sangat cepat. Tanpa menunggu tahun, terkadang perubahannya terjadi dalam hitungan pekan atau bulan.

“Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” katanya.

Kedua, Saleh mengungkapkan, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, Saleh menyarankan sebaiknya diatur di dalam KUHP saja.

“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan bahwa akan meminta DPR bersama pemerintah untuk merevisi UU ITE jika aturan itu dirasa tak dapat memberikan rasa keadilan.

Menurut Jokowi, revisi tersebut mengutamakan penghapusan pasal karet yang berpotensi multitafsir.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi,” ujarnya dalam acara Pengarahan kepada Pimpinan TNI-Polri di Jakarta, Senin (15/2/2021).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER