MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, merespon pertanyaan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa tekanan atau panggilan dari pihak kepolisian.
Menurut Mahfud, pertanyaan JK merupakan pertanyaan klasik bahkan sudah ada ketika JK menjabat sebagai Wakil Presiden di era kepemimpinan Joko Widodo.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan apabila ada seseorang yang melaporkan pengaduan terkait kritikan ke pihak berwenang, maka polisi harus merespon laporan tersebut.
“Pertanyaan Pak JK tentang ‘Bagaimana menyampaikan kritik agar tak dipanggil Polisi’ harus dipahami sebagai pertanyaan biasa yang dihadapi Pemerintah sejak dulu, saat Pak JK jadi Wapres sekalipun,” kata Mahfud MD, Senin (15/2/2021).
“Sejak dulu jika ada orng mengritik, sering ada yang melaporkan ke polisi dan polisi wajib merespon,” terangnya lagi.
Mahfud pun mengingatkan saat JK menjadi Wapres, pernah ada kasus Sarrachen, Muslim Cyber Army hingga akun Piyungan yang ramai diadukan ke ranah hukum.
“Apalagi baru-baru ini juga keluarga Pak JK melaporkan Ferdinand Hutahaian, Rusli Kamri, dan cawalkot Makassar ke polisi karena dugaan tudingan main politiknya Pak JK. Laporan-laporan ke Polisi itu dilakukan oleh warga negara terhadap warga negara. Jadi pernyataan Pak JK adalah ekspresi dilemma kita,” tandas eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.