Jumat, 1 November, 2024

Komisi A DPRD DKI Bingung Dituding Nolak Usulan Nama Calon Walikota

MONITOR, Jakarta – Masyarakat Jakarta belakangan ini diributkan dengan pemberitaan yang menyebutkan DPRD DKI menolak usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait usulan nama calon Walikota Jakarta Selatan dan Walikota Jakarta Utara.

Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan akhirnya angkat bicara terkait polemik penolakan usulan calon Walikota tersebut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, Komisi A tidak pernah tahu soal adanya usulan nama calon Walikota Jakarta Selatan dan Walikota Jakarta Utara yang diusulkan oleh Anies tersebut.

“Kami di Komisi A bingung, kok tiba-tiba rame kabar kalau DPRD DKI menolak usulan nama calon Walikota. Tahu aja tidak ada nama usulan calon Walikota apalagi menolak,” ujar Inggard dalam keterangannya kepada MONITOR, Jumat, (12/2).

- Advertisement -

Dikatakan Inggard, Komisi A yang membidangi pemerintahan, sudah pasti diberi kabar kalau memang ada usulan nama calon Walikota.

“Soal usulan nama calon Walikota seharusnya suratnya masuk ke Komisi A karena memang itu ranah Komisi A. Tapi sampai saat ini surat usulan nama calon Walikota tersebut memang tidak pernah ada di meja Komisi A,” ungkapnya.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, apabila melihat ruang lingkup kerja Komisi A yang membidangi pemerintahan, Komisi A berhak memberikan rekomendasi terhadap para calon Walikota tersebut.

“Ini bagaimana Komisi A mau memberikan rekomendasi terkait usulan nama calon Walikota. Surat pengajuannya saja tidak sampai ke Komisi A. Atau mungkin surat usulan itu hanya sampai di meja pimpinan DPRD DKI saja,” terangnya.

Dijelaskan Inggard, apabila mengacu pada aturan, DPRD DKI tidak mempunyai kewenangan menolak usulan nama perjabat untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Pemprov DKI. DPRD DKI hanya bisa memberikan rekomendasi kepada gubernur bukan menolak usulan gubernur.

“Jadi dari usulan nama yang diajukan gubernur, DPRD hanya bisa mencari yang terbaik saja, setelah itu direkomendasikan kepada gubernur, nanti gubernur yang menentukan,” pungkasnya.

Terpisah Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco pun mengatakan hal sama. Baco dengan tegas mengatakan, belum pernah ada usulan calon nama Walikota Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

“Gimana mau nolak, diusulkan dan dibahas saja belum pernah. Pimpinan Dewan doang kali yang nolak,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan dikabarkan mengusulkan tiga nama untuk mengisi jabatan wali kota Jakarta Selatan dan wali kota Jakarta Utara.

Ketiga nama yang diusulakan adalah Yani Wahyu Purwoko yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Jakarta Barat. Isnawa Aji yang saat ini menjabat sebagai Plt Walikota Jaksel. Lalu, Ali Maulana Hakim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Jakarta Utara.

Kabar yang beredar, Yani diusulkan menjadi Walikota Jaksel berdasarkan surat bernomor 26/-082.7 tanggal 21 Januari 2021. Namun ditolak DPRD pekan lalu.

Kemudian, pada 4 Februari 2021, melalui surat bernomor 47/-082.71 Anies mengusulkan nama baru untuk menjadi Walikota Jaksel, yakni Isnawa Aji, dan Ali Maulana untuk menjadi walikota Jakut, tapi kedua nama itu juga dikabarkan kembali ditolak DPRD DKI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER