MONITOR, Jakarta – Polemik seragam sekolah yang diatur dalam SKB 3 Menteri menuai tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa sekolah negeri maupun Pemda tidak diperbolehkan memaksa atau melarang murid dan tenaga pengajar untuk menggunakan seragam atau atribut agama.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, justru menilai ada aturan tambahan yang harus disepakati bersama terkait penggunaan seragam sekolah ini.
Cholil pun mengusulkan agar pemerintah memasukkan tambahan pasal yang mengaitkan sekolah dan guru mewajibkan anak didiknya memakai atribut keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta mendapat persetujuan orang tua.
Selain itu, Cholil menolak kewajiban mengenakan seragam tersebut kepada murid dan guru yang berbeda keyakinan.
“Saya usul kepada Gus dan Mas Menteri untuk menambahkan 1 pasal menyempurnakan SKB 3 Menteri: “Guru dan Sekolah dapat mewajibkan kepada siswa/siswi memakai atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing dengan persetujuan orang tua/komite sekolah dan tak boleh mewajibkan kepada yang berbeda keyakinan”,” tandas Cholil Nafis, Jumat (5/2/2021).