MONITOR, Jakarta – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak kemungkinan besar jadi digelar di tahun 2024 mendatang. Rumor pun berhembus kencang, rencana gelaran Pilkada 2024 dalam rangka menjegal langkah Anies Baswedan untuk mencalonkan kembali menjadi Guberbur DKI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mengatakan, anggapan pilkada serentak 2024 untuk menjegal Anies itu keliru, sebab ini perintah Undang-undang (UU).
“Adannya anggapan pilkada serentak yang sedianya akan diselengarakan pada tahun 2024 untuk menjegal Anies maju kembali pada pencalonan Gubernur Jakarta periode 2022-2027 adalah keliru,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan aturan pilkada serentak tahun 2024 juga sudah ada sebelum Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
“Aturan dalam UU No 10 Tahun 2016 tersebut disahkan pada tanggal 1 Juli 2016. Sedangkan, Anies Rasyid Bawesdan dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2017. Jadi Keliru bila ada anggapan pilkada serentak untuk menjegal Anies Bawesdan. Selain itu, juga merupakan perintah Undang-Undang,” terangnya.
Sementara itu, terpisah pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak tetap harus dilaksanakan pada tahun 2024. Dengan begitu, UU nomor 10 tahun 2016 dinilai tidak perlu dilakukan perubahan atau revisi kembali.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bachtiar, seusai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Dalam kesempatan itu, dia mengakui pertemuan yang dilakukan secara tertutup membahas soal wacana revisi UU Pemilu dan Revisi UU Pilkada.
“Posisi kami terhadap wacana tersebut, bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU nomor 10 tahun 3016 pasal 201 ayat (8), pilkada serentak kita laksanakan tahun 2024,” kata Bachtiar.
Duakuinya, penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional ini sebenarnya sudah menjadi rencana lama yang sempat tertunda. Kala itu, dalam UU UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat (5), DPR dan Pemerintah bersepakat pemilihan kepala daerah secara serentak nasional itu dilaksanakan tahun 2020.
Namun, di tengah perjalanan, UU tersebut kemudian mengalami perubahan, dan salah satunya mengatur ulang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Oleh karenanya, ia berharap UU ini sebaiknya dijalankam terlebih dahulu dan tidak perlu untuk direvisi.
“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu. Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, setelah tahun 2024 dievaluasi, hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah tetapi mestinya kita laksanakan dahulu,” pungkasnya.