MONITOR, Jakarta – Di jaman keterbukaan seperti saat ini, masyarakat sebaiknya sadar dan paham bahwa ada hak konstitusi yang dimiliki oleh warga negara baik perorangan maupun badan hukum.
Hal demikian diungkapkan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dalam acara diskusi virtual yang mengambil tema Sinergisitas Media Massa Menjadi Jembatan Jakarta yang Lebih Transparan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi publik seluas-luasnya, karena hal tersebut sudah diatur oleh Undang-undang (UU).
“Mari kita semakin sadar dan paham bahwa ada hak konstitusional kita sebagai warga negara baik perorangan maupun badan hukum, terkait hak memperoleh Informasi (pasal 28 f UUD 1945). Hak tersebut melekat pada setiap orang, warga negara Indonesia,” ujarnya.
Dikatakannya, keterbukaan informasi publik adalah cara efektif dari “hulu” untuk dapat mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme.
‘Kalau bukan kita sebagai anak bangsa yang dapat memastikan, bahwa keterbukaan informasi publik (Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik) adalah cara efektif dari “hulu” untuk dapat mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme pada badan publik dan dapat mencerdaskan serta mensejahterakan masyarakat,” terangnya.
Oleh karena itu, dengan keterbukaan publik tersebut, pihaknya mengajak agar masyarakat paham hukum.
Diketahui dalam diskusi virtual ini dihadiri oleh nara sumber Komisioner KIP DKI Aang Muhdi Gojali, Dosen Mikom FISIP UMJ Nani Nurani Muksin, Pimred Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika.