MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mereformasi pengaturan sistem pembayaran nasional melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran). Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2021 ke perbankan hingga financial technology (fintech).
Asisten Gubernur BI Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Filianingsih Hendarta mengatakan, reformasi aturan ini dilakukan karena beragamnya bisnisnya pembayaran yang muncul saat ini seiring dengan perkembangan inovasi ekonomi keuangan digital. Inovasi itu berdampingan dengan risiko yang harus dimitigasi.
“Secara teknis, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all), khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI,” ujarnya, dalam konferensi pers BI secara virtual, Jumat (8/1).
Selain itu, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO). Dengan kata lain, kata dia, sistem ini memudahkan penyelenggara jasa pembayaran di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya.
“Aturan sistem pembayaran ada 153 ketentuan, banyak. Jadi kita reformasi, cari titik temu. Jadi 135 ketentuan kita rangkum jadi 1 PBI payung ini dan mungkin turunannya cuma ada 10,” ungkapnya.
Reformasi aturan ini juga memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy), penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi yang merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
Filianingsih menyebut, jika mengacu pada aturan sistem pembayaran yang selama ini berlaku, ada 9 jenis penyelenggara jasa pembayaran (PJP). Dalam PBI baru ini, hanya ada 5 aktivitas PJP dan 1 aktivitas penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
Lalu, BI juga mengklasifikasi penyelenggara sistem pembayaran menjadi tiga macam yaitu Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).
Nantinya, PJP dan PIP akan dimasukkan di antara ketiga macam klasifikasi tersebut berdasarkan sejumlah indikator, seperti model bisnis, produk sistem pembayaran yang ditawarkan, dan volume.
“Jika risikonya rendah, hanya perlu melapor. Tapi kalau risikonya sedang dan tinggi, perlu persetujuan dari kita,” kata Filianingsih.
Penerbitan PBI Sistem Pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan hingga Juli 2021.
Filianingsih menambahkan, saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.