MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait hukuman bagi para predator seksual anak. Salah satu yang termuat dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 itu, para predator akan dikenai sanksi berupa kebiri kimia.
Dalam aturan yang termuat, sanksi ini akan diberlakukan bagi pelaku maksimal selama dua tahun masa hukuman. Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 ini ditetapkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Terkait hukuman kebiri kimia ini, pengamat media sosial Denny Siregar sepakat atas pengesahan peraturan tersebut. Namun ia menyarankan, hukuman tersebut jangan hanya diperuntukkan bagi para predatior seksual.
Denny menambahkan, sebaiknya Presiden Jokowi juga mempertimbangkan agar para pelaku korupsi di Indonesia juga dijatuhi hukuman serupa.
“Harusnya suntik kebiri itu bukan buat predator seksual aja, pak Jokowi. Tapi buat koruptor juga,” tandas Denny Siregar, dalam keterangannya di Twitter.