Senin, 25 November, 2024

IMM: Larangan Aktivitas FPI Tak Ada Kaitannya dengan Islam

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah resmi melarang ormas Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatan apapun, sejak tanggal 30 Desember 2020. Keputusan ini disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.

Pemerintah, melalui Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Terkait bubarnya FPI ini, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menuntut pemerintah bertindak adil terhadap semua organisasi kemasyarakatan lainnya, yang cenderung menggunakan cara kekerasan dan main hakim sendiri.

Ketua Umum DPP IMM, Najih Prasetyo, menilai pelarangan aktivitas FPI tidak berkaitan dengan agama Islam. Akan tetapi, aktivitas yang dilakukan kerap meresahkan masyarakat seperti tindakan kekerasan, provokatif, main hakim sendiri dan lain sebagainya.

- Advertisement -

“Tindakan itu tentu sangat bertentangan dengan Islam, sebagai rahmat bagi semesta alam,” kata Najih dalam keterangannya, Kamis (31/12).

Najih mengingatkan, sikap pemerintah dalam upaya pembubaran FPI tersebut tidak perlu ditanggapi berlebihan bahwa pemerintah anti Islam atau pemerintah memusuhi umat Islam.

Namun ia tetap menyarankan agar kedepannya pemerintah harus melakukan langkah preventif melalui upaya selektif dalam pemberian izin kepada calon ormas tertentu.

“Pastikan bahwa ormas benar-benar menjalankan dan menaati peraturan UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER