MONITOR, Jakarta – Pemerintah akhirnya resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Melalui Menkopolhukam Mahfud MD, Pemerintah tegas melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tegas Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).
Dalam membacakan keterangan persnya Mahfud didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Diketahui, pasca pentolan FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat, masalah terus menghinggapi ormas Islam ini. Masalah tersebut diantaranya adalah insisen tewasnya enam laskar FPI dan dipersoalnya tempat peristirahatan Habib Rizieq dikawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.