MONITOR, Jakarta – Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengaku kecewa dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terlihat tak adil dalam mengeluarkan aturan terkait keringanan dan penghapusan pajak tahun 2020.
Menurut Inggard, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Tahun 2020, terlihat jelas Anies memberlakukan ketidakadilan terhadap wajib pajak.
“Dalam Pergub no 115 tahun 2020, Bab VI Ketentuan Peralihan, pasal 6 berbunyi “Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan/atau Pajak Reklame sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak”. Dari bunyi pasal ini sangat jelas kalau aturan yang dibuat Anies terlihat tidak adil,” ungkap Inggard kepada MONITOR.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKi ini, seharusnya Anies memberlakukan aturan terhadap wajib pajak itu dengan adil. Dimana seharusnya wajib pajak yang tertib dan disiplin membayar pajak pantas untuk mendapatkan kompensasi.
“Ini kok malah yang diperhatikan dalam pergub tersebut wajib pajak yang telat bayar. Dendanya dihapus.dan dapat potongan pembayaran 20 persen. Ini jelas tak adil dan tidak bijaksana,” tegas Inggard.
Inggard pun menyarankan Anies, agar dalam membuat kebijakan benar-benar memperhatikan aspek keadilan, tidak merugikan masyarakat dan mengandung unsur merugikan keuangan daerah.
Diketahui Pergub Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Tahun 2020, diterbitkan Anies untuk pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja, penutupan usaha, dan mempertahankan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat saat pandemi Covid-19.