Rabu, 25 September, 2024

Muncul Nama Anies-Mega di Soal Ujian, Stafsus KPPPA: Guru Perlu Ditegur!

MONITOR, Jakarta – Dunia pendidikan di Jakarta belum lama ini dihebohkan dengan foto soal ujian sekolah yang mencatut nama pejabat politik yakni Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Mega.

Dalam salah satu soal yang tertera, nama Mega selalu mengejek Anies. Pada jawaban kedua soal tersebut digambarkan Anies sebagai sosok yang ‘amanah’ dan ‘sabar’. Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun menegaskan tidak pernah memberikan arahan untuk menyusun soal tersebut.

Menyikapi insiden ini, Staf Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ulfah Mawardi menyatakan, seorang guru harus memahami profesi dan memiliki kompetensi sebagai Pendidik, baik dalam perilaku sehari-hari terkhusus dalam proses belajar mengajar termasuk dalam memberikan tugas.

Ia mengingatkan, berdasarkan Permendiknas nomor 16 tahun 2007 menyebutkan ada empat standar kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yakni Kompetensi Paedagogik, Kompetensi Kepribadian, kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional.

- Advertisement -

“Peristiwa seorang Guru di DKI Jakarta yang membuat soal dengan menggunakan Anies dan Mega sangatlah tidak edukatif, dan membuktikan bahwa guru tersebut tidak kompeten,” ujar Ulfah Mawardi kepada MONITOR, Senin (14/12).

Menurut Ulfah, apabila seorang guru memahami kompetensi sesuai UU diatas, maka tidak mungkin muncul dua nama pejabat atau tokoh publik disandingkan dengan pensifatan karakter yang berlawanan yang bernilai negatif dan tidak edukatif.

Insiden ini, dikatakan Ulfah, tidak boleh terulang kembali. Ia pun meminta agar para guru yang lalai menjalankan tugas sebagaimana mestinya harus diberi teguran.

“Tindakan Guru yang telah lalai dari tugas pokoknya perlu ditegur, diberi sanksi dan diluruskan pemahamannya bahwa menumbuhkan karakter positif pada anak tidak dengan memperhadap-hadapkan nilai yang bertentangan pada karakter seseorang, apalagi pada pejabat publik,” terang Dosen Universitas Muhammadiyah Makassar ini.

“Tindakan guru itu salah dan tidak boleh terulang kembali,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER