MONITOR, Jakarta – Jadi tersangka, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijerat dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi di kediaman Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, saat pernikahan putrinya.
Hasilnya, Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka. Ternyata tak hanya Rizieq Shihab saja, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah ketua panitia acara berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab keamanan berinisial MS, penanggung jawab acara berinisial SL dan kepala seksi acara berinisial HI.
“Dari hasil gelar perkara ada enam orang yang ditetapkan tersangka,” ungka Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menjelaskan, gelar perkara kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro pada Selasa (8/12/2020) untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus.
“Jika tidak ditemukan delik pidana, maka penyelidikan dihentikan, dan jika ditemukan, maka status penanganan perkaranya naik ke penyidikan, dan ada tersangkanya,” ujarnya.
Sekadar informasi, kasus tersebut masuk ranah hukum berdasarkan laporan informasi bernomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020.
Dalam laporan itu, HRS dituding melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Adapun pasal 160 KUHP berbunyi:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Kemudian pasal 216 KUHP ayat 1 berbunyi:
“(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah dua kali memanggil Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 dan 7 Desember 2020, namun Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan kesehatan.