Jumat, 27 September, 2024

Tak Cuma Habib Rizieq, Polda Metro juga Tetapkan Lima Orang Tersangka

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya selesai menggelar perkara atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kediaman Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan Jakarta Pusat.

Hasilnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditetapkan jadi tersangka. Ternyata tak hanya Habib Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, panitia pernikihan berinisial HU, Sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab keamanan berinisial MS, penanggung jawab acara berinisial SL, dan kepala saksi acara berinisial HI.

“Dari hasil gelar perkara ada enam orang yang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Dijelaskannya, gelar perkara kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro pada Selasa (8/12/2020) untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus ini. Jika tidak ditemukan delik pidana, maka penyelidikan dihentikan, dan jika ditemukan, maka status penanganan perkaranya naik ke penyidikan, dan ada tersangkanya.

- Advertisement -

Kasus ini masuk ranah hukum berdasarkan laporan informasi bernomor: LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020. Dalam laporan itu, HRS dituding melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Polda telah dua kali memanggil HRS untuk menjalani pemeriksaan, yakni pada 1 dan 7 Desember 2020, namun tak hadir.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER