Jumat, 27 September, 2024

Warga Depok Diimbau Bayar Pajak Sebelum Tutup Tahun

MONITOR, Depok – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) agar menyelesaikan kewajibannya sebelum tutup tahun 2020.

Hal tersebut berlaku untuk Pajak Bumi Banguan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak daerah, dan sumber pendapatan pajak lainnya.

“Jatuh tempo membayar pajak di tahun 2020, habis pada Desember ini. Jadi untuk seluruh WP diharapkan bisa menyelesaikan kewajiban membayar pajak sebelum tutup tahun,” ujarnya di Balaikota, Kamis (10/12).

Disebutkannya, khusus untuk BPHTB, bagi yang sudah melakukan transaksi agar segera dibayarkan sebelum akhir bulan ini. Pasalnya, jika sudah masuk tahun 2021, bisa mempengaruhi nilai yang telah ditetapkan pada tahun 2020.

- Advertisement -

“Jangan sampai lewat tahun, agar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak naik atau tidak terpengaruh dengan aturan baru,” jelasnya.

Sedangkan pajak restoran, hotel maupun parkir, lanjut Nina, pemilik usaha agar segera melaporkan omzetnya ke BKD Kota Depok untuk diinput. Hal ini guna menghindari denda dan ketidakcocokan data.

“Batas waktu pembayaran pajak sampai 31 Desember 2020, tapi untuk mengantisipasi kendala teknis, sebaiknya dibayar pada 15 Desember ini, supaya data segera terupdate,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER