Sabtu, 28 September, 2024

Jakarta Terapkan PSBB, Aturan Ganjil-Genap Belum Berlaku

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, selama status PSBB masih diberlakukan maka aturan pemberlakuan ganjil-genap belum diberlakukan.

“Kalau status PSBB nya diperpanjang, maka kebiijakan untuk menghentikan aturan ganjil-genap pun diperpanjang. Jadi saat ini aturan ganjil-genap belum berlaku,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kepada wartawan, Senin (7/12).

Dengan belum berlakunya, aturan ganjil-genap, pengendara roda empat di Ibu Kota masih bisa bebas mengunakan plat nomor bilangan genap atau ganjil melintasi jalan-jalan di Jakarta tanpa perlu khawatir ditilang.

“Kendaraan roda empat, baik yang memiliki nomor polisi ganjil maupun yang bernomor genap, bisa melintasi kawasan ganjil-genap secara bersamaan tanpa perlu khawatir ditilang,” imbuhnya.

- Advertisement -

Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait peniadaan sistem ganjil genap tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencari tahu hasil yang ditimbulkan bagi lalu lintas Ibu Kota dari dampak tidak adanya ganjil genap.

“Sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemerintah Provinsi DKI. Kami harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga,” pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari. Terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER