MONITOR, Serang – Ketua Forum Nasabah LKM Ciomas, Asep Ubaydillah, meminta PT LKM Ciomas untuk segera menyelesaikan semua permasalahan para nasabah.
“Kami meminta kepada pihak PT LKM Ciomas selaku Perusahaan Daerah Kabupaten Serang untuk segera menyelesaikan permasalahan hak nasabah yaitu mengembalikan uang tabungan nasabah sekarang juga. Dan kami pun meminta agar Bupati Serang beserta jajaran memberikan solusi terhadap permasalahan yang telah lama terjadi ini,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (4/12/2020) malam.
Asep menegaskan, jika pihak LKM Ciomas tidak ada itikad baik untuk segera menyelesaikannya dan pihak Pemerintah Kabupaten Serang juga tidak memberikan solusi yang konkret, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Selaku warga negara Indonesia yang tunduk terhadap aturan hukum, maka dengan ini kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana yang telah diatur dalam prosedur peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Asep mengatakan, sejak 10 April 2020 lalu, pihak nasabah telah berkonsultasi dan menjelaskan terkait permasalahan uang tabungan mereka di PT LKM Ciomas.
“Berdasarkan keterangan pihak nasabah pada waktu konsultasi dengan kami menjelaskan ada permasalahan terkait uang tabungannya yang tidak dapat diambil di PT LKM Ciomas,” katanya.
Secara prosedural, Asep menjelaskan, pihak nasabah adalah orang yang terdaftar secara sah sebagai nasabah penyimpan dengan dibuktikan kwitansi tanda terima saat menabung dan buku tabungan sebagai pegangan yang tertera besaran nominal uang yang ditabungkan berikut legalitas stempel PT LKM Ciomas.
Asep mengungkapkan, pada 2018 lalu pihak nasabah dikejutkan dengan kejadian yang tidak masuk akal dan tidak prosedural, yaitu saat hendak mengambil uang tabungannya, pihak PT LKM Ciomas tidak mengabulkan dengan alasan uangnya sedang tidak ada dan masih banyak kredit macet serta bermasalah yang harus dilakukan penagihan oleh PT LKM Ciomas.
“Pihak nasabah mencoba untuk bersabar dan pulang tanpa membawa uang tabungannya,” ungkapnya.
Kemudian, menurut Asep, setiap bulan pihak nasabah mencoba untuk mengambil uang tabungannya di PT LKM Ciomas. Akan tetapi, Asep mengatakan, sampai 2019 dan bahkan sampai 2020 ini pihak nasabah tidak bisa mengambil uang tabungannya di PT LKM Ciomas dengan alasan harus menunggu proses hukum yang menjerat beberapa pegawainya.
“Karena pada saat itu beberapa Kepala PT LKM Ciomas terjerat kasus hukum bersama beberapa jajaran dan stafnya yang sudah putusan vonis pengadilan (incraht),” katanya.
Dengan munculnya sejumlah masalah di atas, Asep menilai, PT LKM Ciomas telah menyimpang dari aturan hukum. Pasalnya, menurut Asep, prinsip perlindungan dan pelayanan terhadap tabungan nasabah telah diabaikan, hal itu dibuktikan dengan terkendalanya 600 nasabah aktif yang terdata di PT LKM Ciomas yang tidak bisa mengambil uang tabungannya dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.
Asep menyebutkan, adapun beberapa pelanggaran prinsip dasar yang telah dilakukan oleh PT LKM Ciomas misalnya saja telah melalaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
Menurut Asep, penyimpangan dan pelanggaran hukum terhadap Bab III tentang azas, maksud dan tujuan sebagaimana dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 7 bahwa PT LKM Ciomas Kabupaten Serang dalam melakukan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berasaskan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kehati-hatian.
“PT LKM Ciomas tidak menjalankan itu semua sehingga nasabah yang menjadi korban dan dirugikan atas tindakan kejahatan jajaran direksi,” ujarnya.
Sedangjan pada Pasal 8, Asep mengungkapkan, PT LKM Ciomas Kabupaten Serang dibentuk dimaksudkan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah.
“PT LKM Ciomas telah menyimpang dan bahkan uang tabungan nasabah dan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Serang pun telah dikorupsi,” ungkapnya.
Kemudian di Pasal 9, lanjut Asep, PT LKM Ciomas Kabupaten Serang dibentuk dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Akibat dari adanya beberapa penyimpangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan jajaran PT LKM Ciomas selain terhadap Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 lalu itu, Asep mengatakan, PT LKM Ciomas juga telah mengabaikan dan melakukan pelanggaran hukum secara masif terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian, Asep menyebutkan, juga pelanggaran hukum terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/PJOK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan Nomor 14/PJOK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
Selain itu, Asep menyampaikan, PT LKM Ciomas juga telah melakukan pelanggaran hukum terhadap Perda Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan terhadap perjanjian antara nasabah dengan PT LKM Ciomas dalam mengelola tabungan nasabah serta terhadap prinsip perlindungan dan pelayanan nasabah.
“Sehingga permasalahan yang sangat merugikan nasabah ini telah menghilangkan tingkat kepercayaan nasabah terhadap PT LKM Ciomas yang tidak benar dalam mengelola tabungan nasabah yang nominalnya besar,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut baik dari pihak PT LKM Ciomas maupun Pemkab Serang terkait permasalahan para nasabah tersebut.