Rabu, 1 Mei, 2024

Soal Netralitas ASN, Ini Empat Tuntutan IDE Center ke Pemerintah

“Harus segera dihentikan, diberi sanksi tegas sesuai perundangan yang berlaku”

MONITOR, Jakarta – Koordinator Indonesian Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino, mengungkapkan bahwa pelanggaran-pelanggaran soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang bersifat ringan maupun fatal harus segera ditindak tegas.

“Karena tidak menutup kemungkinan dan berdasarkan pengalaman kami dalam pemantauan pemilu maupun setiap kali hajatan pilkada, selalu pararel atau berlanjut hingga tahap pemungutan dan penghitungan suara, serta proses rekapitulasi suara berjenjang,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Oleh sebab itu, Girindra menyampaikan, pihaknya memiliki setidaknya empat masukan ataupun tuntutan kepada pemerintah terkait netralitas ASN tersebut.

Pertamapengalaman pilkada masa sebelumnya telah membentangkan gambaran dan pelajaran yang terang bahwa pelanggaran yang melibatkan ASN di samping berdampak serius dan destruktif terhadap proses kontestasi demokrasi, juga seakan perangkat atau instrumen hukum rezim pemilu seakan mandeg jika berhadapan dengan kasus netralitas atau pelibatan ASN dalam proses pelaksanaan pilkada,” ujarnya.

- Advertisement -

Oleh sebab itu, menurut Girindra, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Bawaslu RI harus melakukan langkah sesegera mungkin untuk mencegah lebih jauh keterlibatan netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada yang dapat menodai kemurnian demokrasi di Indonesia.

Kedua, Girindra mengatakan bahwa pihaknya juga mendesak instansi-instansi terkait untuk betindak cepat menangani masalah netralitas ASN ini, berdasarkan alasan yang kuat dari pengalaman-pengalaman pelaksanaan kontestasi demokrasi yang lalu yakni ada ASN yang menggerakkan mesin birokrat hingga tingkat bawah seperti lurah atau kepala desa hingga tingkat RT dan RW atas perintah ASN.

Kemudian, lanjut Girindra, seperti penimbunan ribuan surat undangan atau form C6 yang pernah pihaknya temukan di salah satu kelurahan di Jawa Barat saat Pilkada 2015 lalu. Tak sampai situ, pada proses tahapan pemungutan suara, oknum ASN beserta perangkatnya dan juga melibatkan masyarakat sipil setempat pada masa tenang untuk menjanjikan sesuatu jika paslon jagoannya terpilih, bahkan kadang dengan tindakan-tindakan yang mengarah pada intimidasi dan tekanan-tekanan terhadap warga.

“Masyarakat sipil yang digerakan perangkat oknum ASN biasanya pada proses pemungutan suara menyebar ke TPS-TPS basis lawan yang kuat untuk melakukan upaya seperti politik uang terhadap pemilih yang akan memilih, hingga mempengaruhi KPPS dengan uang yang jumlahnya cukup besar,” katanya.

Selanjutnya, Girindra menyampaikan, pada tahapan rekapitulasi suara, khususnya di tingkat Kecamatan melalui PPK, terkadang atas perintah oknum ASN mereka mengubah dengan praktek-praktek yang asal-asalan, seperti mencoret hasil rekap perolehan suara, menghapus dengan menggunakan tip-x, bahkan membuang atau menghilangkan form rekap dan kotak suara.

“Kejadian ini pernah kami advokasi di Halmahera Selatan, Kecamatan Bacan, hingga KPU Kabupaten dibekukan,” ungkapnya.

Ketiga, Girindra menyatakan bahwa rentetan kecurangan-kecurangan tersebut karena jalan panjang keterlibatan ASN sejak pendaftaran calon, para ASN itu sudah mulai bergerak menyusun strategi. Sehingga, menurut Girindra, praktek kecurangan yang marathon sulit untuk dihentikan, karena di samping sudah tanggung, ancaman-ancaman dalam berbagai bentuk sudah siap menanti jika tidak melaksanakan tugas atau arahan oknum ASN yang berjenjang.

“Maka harus segera dihentikan, diberi sanksi tegas sesuai perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Keempat, Girindra menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam mengorbankan netralitasnya hingga ke tahap selanjutnya, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara merupakan bentuk dari ParallelCrime Pattern, sebuah pola yang harus dipecahkan solusinya, apalagi di tengah wabah pandemi Covid-19 ini.

“Khususnya Bawaslu RI harus benar-benar jeli, tegas, cepat dalam menangani Parallel Crime Pattern yang melibatkan ASN berjenjang ini dalam penyelenggaraan pilkada dengan menggandeng organ-organ sipil yang memiliki kompetensi, kemampuan, strategi yang mumpuni dan pengalaman yang memadai dalam pemantauan dan investigasi kecurangan dalam kontestasi demokrasi,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER