MONITOR, Jakarta – Kepulangan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi perhatian kalangan istana. Apalagi, kehadiran petinggi FPI ini menyebabkan puluhan ribu umat pendukungnya lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Habib Rizieq pun telah diberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran protokol Covid-19. Dimana, belum lama ini ia menyelenggarakan resepsi pernikahan putri keempatnya, dan menyebabkan kerumunan massal.
Terkait hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dany Amrul Ichdan menegaskan pihak Istana tidak pernah memiliki masalah dengan Habib Rizieq.
Adapun perkara yang menyeret Rizieq kini, kata Dani, murni karena pelanggaran atas protokol kesehatan.
“Negara nggak pernah ada masalah dengan Habib. Ini masalah hukum soal pelanggaran protokol kesehatan,” tegas Dani, dalam program Mata Najwa, Rabu (18/11) tadi malam.
“Nggak ada hubungannya figur ulama dengan (sanksi) pelanggaran kesehatan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah petinggi negara mulai dari Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, serta jajaran menteri menegaskan akan menindak tegas bagi siapapun yang menyebabkan kerumunan atau sengaja melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi.
Bahkan, Jokowi pun menegaskan, negara akan menindak serius orang-orang yang sudah melanggar aturan yang dibuat sejak awal pandemi tersebut agar kasus Covid-19 tidak meningkat.