Selasa, 30 April, 2024

Bawaslu Tindak 398 Kampanye Pilkada 2020 yang Melanggar Prokes Covid-19

“Tindakan itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye“

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama 10 hari di masa kelima kampanye Pilkada Serentak 2020.

“Tindakan itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye. Pada periode kampanye 5 hingga 14 November (2020) itu, setidaknya 31 orang pengawas pemilu mendapat kekerasan saat menjalankan tugas,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Dengan demikian, pria yang akrab disapa Afif itu mengatakan, selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes. Pelanggaran prokes di antaranya kerumunan orang tanpa menjaga jarak, tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan atau handsanitizer.

“Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan,” katanya.

- Advertisement -

Selain itu, Afif menyebutkan, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu.

“Total ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima kampanye. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye. Pada periode 26 Oktober sampai 4 November 2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas,” ujarnya.

Sejak awal tahapan kampanye, Afif mengungkapkan, Bawaslu mendorong pasang calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka, terlebih menyebabkan kerumunan orang. Menurut Afif, Bawaslu mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal.

Selain itu, lanjut Afif, Bawaslu juga merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan. Bahkan, Bawaslu juga meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye.

“Beberapa langkah pembubaran kampanye berujung pada kekerasan terhadap pengawas pemilu yang melakukan pembubaran. Misalnya seperti kekerasan verbal yang diterima Panitia Pengawas Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi,” ungkapnya.

Bawaslu mencatat, Afif menyebutkan, setidaknya 31 orang pengawas pemilu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada mendapat kekerasan saat menjalankan tugas. Meski, tidak semua tindakan kekerasan itu dipicu oleh upaya pembubaran kampanye.

“Kekerasan tersebut berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas. Kekerasan dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan/desa,” ujarnya.

Berkebalikan dengan kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang meingkat, Afif mengatakan, jumlah kampanye daring pada 10 hari di masa kelima kampanye justru menurun dibandingkan sebelumnya.

“Ada 49 kegiatan kampanye daring yang dicatat Bawaslu terselenggara selama 10 hari kelima kampanye. Jumlah itu menurun dibandingkan 10 hari keempat kampanye, yaitu sebanyak 56 kegiatan,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER