MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan permohonan uji materi atau judicial review Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu (4/11/2020).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa saat ini telah ada empat permohonan uji materi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker tersebut.
Menurut Fajar, tiga dari empat permohonan itu telah masuk dalam jadwal perkara yang disidangkan pada Rabu (4/11/2020) ini.
“Yang sudah diagendakan sidang, perkara 87, 91 dan 95, tambah yang baru masuk kemarin,” ungkapnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Dilihat dari laman resmi mkri.id, perkara 87 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan disidangkan pukul 13.30 WIB dengan pokok perkara pengujian materil UU Nomor … Tahun 2020 tentang Ciptaker terhadap UUD 1945. Saat diajukan permohonan uji materi, UU Ciptaker itu memang belum memiliki nomor.
Perkara 87 tersebut teregister dengan pemohon dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz.
Sementara perkara 91 dan 95 disidangkan pada pukul 14.00 WIB. Pemohon dalam perkara 91 adalah Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Pokok perkaranya sendiri adalah Pengujian Formil UU Nomor … Tahun 2020 tentang Ciptaker terhadap UUD 1945. Saat didaftarkan oleh pemohon, UU Ciptaker juga belum memiliki nomor.
Sementara pemohon untuk perkara 95 adalah Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya dan Elias Patege dengan pokok perkara pengujian formil dan materil UU Ciptaker.