Sabtu, 23 November, 2024

Buruh Demo Lagi, Tuntut UU Cipta Kerja dan Kenaikan UMP Tahun 2021

MONITOR, Jakarta – sebanyak 32 Konfederasi dan Federasi Buruh seperti KSPI, KSPSI AGN dan Gekanas melakukan aksi demo di depan Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam demo tersebut menuntut agar UU Cipta Kerja dibatalkan dan kenaikan UMP 2021 tetap naik.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut fokus terhadap penolakan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR 5 oktober lalu dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai tidak adanya kenaikan UMP tahun 2021.

“Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan upah minimum tahun 2021 (Provinsi, kabupaten/kota, sektor provinsi, dan sektor kabupaten/kota) tetap naik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Monitor, Senin (2/11/2020).

Lebih jauh, menurut Said pihak buruh akan melakukan uji materiil dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

- Advertisement -

Namun menurut Said apabila nomor UU Cipta kerja tersebut belum ada pada saat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) maka pihaknya akan berkonsultasi dengan MK.

” Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” Ujarnya

Adapun menurut Said aksi tersebut juga dilakukan di 24 Provinsi diberbagai daerah diantaranya Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua dan sebagainya

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai tidak adanya kenaikan UMP pada tahun 2021, dalam isi surat tersebut mdempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER