MONITOR, Jakarta – Habib Bahar bin Smith telah menerima surat penetapan tersangkanya dari Polda Jawa Barat (Jabar), namun ia menyobek-nyobek surat tersebut.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa kliennya sudah mengetahui dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Menurut Yanuar, respons yang diberikan Habib Bahar adalah dengan menyobek surat tersebut lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.
“Habib Bahar sudah tahu (jadi tersangka lagi). Tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur. Sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas,” ungkapnya melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Yanuar mengatakan bahwa kliennya sudah tidak peduli dengan status tersangka tersebut. Sebab, menurut Yanuar, jangankan hanya dijadikan tersangka, dihukum mati pun Habib Bahar akan siap menjalaninya jika memang ia bersalah.
“Jadi bukan hanya tersangka. Dia enggak peduli tersangka,” katanya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Korbannya adalah seorang sopir taksi daring. Peristiwa itu terjadi di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada September 2018 silam.
Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.