Sabtu, 21 Desember, 2024

Asuransi Indonesia; Tempo Doeloe, Kini, dan Masa Depan

Oleh: Dr Diding S Anwar, FMII*

TEMPO DOELOE, AJB Bumiputera 1912 hadir berjuang & berkontribusi untuk berdirinya NKRI.
KINI, Sejatinya NKRI hadir menyelamatkan dan memulihkan AJB Bumiputera 1912.
MASA DEPAN, Generasi penerus terus menjaga, mengawal serta mengembangkan dan melestarikan AJB Bumiputera 1912 dan pastinya NKRI.

Sebagai penulis, saya baru sepintas dan belum lama mengenal dan belum terlalu jauh mendalam memahami AJB Bumiputera 1912. Secara pribadi juga tidak ada hubungan keterikatan langsung, karena saya bukan pemegang polis / pempol AJB Bumiputera 1912, juga bukan siapa siapanya AJB Bumiputera 1912.

AJB Bumiputera 1912 saat ini di usianya yang lebih dari satu abad (108 tahun) sedang mengalami Financial Distress serta problem Tata Kelola Perusahaan. Penurunan kondisi keuangan, berdampak tidak lancar pembayaran klaim jatuh tempo / habis kontrak, penebusan dll yang total outstanding klaim sampai akhir tahun 2020 diperkirakan sekitar Rp. 9,6 T. Hal ini tentunya berakibat mencoreng Industri Asuransi, dan mengurangi kepercayaan / trust masyarakat.

- Advertisement -

Indikator keuangan menunjukkan antara lain menurunnya Likuiditas, menurunnya laba operasi dan laba usaha, strategi investasi pada portofolio kurang prudent, KAP ragu dalam valuasi cadangan premi. Kurang konsistennya penilaian kembali aset properti (penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik / KJPP). Sebagai Aset Berharga Warisan Perjuangan yang merupakan Kebanggaan Bangsa Indonesia, wajib dijaga dan harus dikawal agar tidak punah dari NKRI.

De Jure dan De Facto;
Faktanya AJBB 1912 selalu mendapat ujian berat, saat ini sedang dihinggapi penyakit yang cukup kronis sehingga menimbulkan krisis yang membuat suasana kritis. Menyedihkan, Jutaan rakyat Indonesia sebagai pempol sedang galau dihadapkan ketidak pastian atas harapan kesejahteraan yg dicita citakannya dan dipupuk sedikit demi sedikit dari jerih payah berpuluh tahun lamanya. Tidak perlu bermuluk muluk namun harus cepat pembenahannya. Apa lagi yang ditunggu untuk pembenahan AJBB 1912?

Referensi dan Benang Merah Saling Hadir
Selayaknya Negara hadir, Secara legacy Usaha Bersama, gotong royong, tolong menolong dan kekeluargaan diatur dalam pasal 33 UUD 1945. AJB Bumiputera 1912 didirikan sebagai perusahaan berbentuk mutual (usaha bersama), pemiliknya adalah semua pemegang polis / pempol, semua pempol punya 2 (dua) posisi kedudukan sekaligus, yakni sebagai nasabah dan sebagai anggota atau pemilik perusahaan. Inilah uniknya dengan membeli produk asuransi jiwa di perusahaan mutual / Usaha Bersama / UBER, maka seluruh nasabah selain memperoleh manfaat asuransi yg dibelinya juga otomatis menjadi anggota atau pemilik perusahaan.

Secara empiris, selama ini payung hukum yang menjadi pedoman adalah Anggaran Dasar (AD) AJBB 1912 yang sudah beberapa kali diadakan perubahan, yang terakhir AD AJB Bumiputera tahun 2011. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hadir menerbitkan PP No 87 tahun 2019 tertanggal 26 Desember 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Dalam PP ini juga terdapat perubahan Badan Perwakilan Anggota (BPA) menjadi Rapat Umum Anggota (RUA).

Payung Hukum pertama yang diberikan selama 75 tahun Indonesia merdeka, serta merupakah hadiah kebanggaan bagi AJBB yang berusia 108 th. Hal ini tentunya memberikan titik terang atas eksistensi Mutual / Usaha Bersama satu satunya milik Indonesia. Disisi lain referensi pendapat Francis Fukuyama dalam bukunya The End of History and The Last Man 1992, salah satu pendapatnya berkenaan dengan peran Negara hadir untuk kesejahteraan masyarakatnya. Tentunya sangat relevan dengan kehadiran Negara dalam kaitan eksistensi keberlanjutan – going concern Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Kronologis, historis dan Empiris
Sebelum kemerdekaan NKRI, AJB Bumiputera 1912 berjuang mewujudkan kesejahteraan karena Negara belum lahir. Negara & rakyat Indonesia sangat banyak berhutang budi kepada AJB Bumiputera 1912. Sungguh besar Jasa Pahlawan tanpa tanda jasa 3 (Tiga) Goeroe PGHB & Pengurus Besar Boedi Oetomo, sebagai inisiator & pendiri usaha bersama AJB Bumiputera 1912, dengan modal awal NOL SEN, sebagai ikhtiar meningkatkan kesejahteraan rakyat (warisan luhur nenek moyang yaitu gotong royong / saling tolong menolong / keleluargaan & kebersamaan). Selama 10 tahun Pemerintah Hindia Belanda memberikan subsidi sebesar 300 gulden setiap bulannya. Tiga Goeroe dengan gigih mendirikan AJB Bumiputera 1912, sejak tempo doeloe / zaman Penjajahan (Hindia Belanda), saat kemerdekaan dan hingga kini zaman pembangunan (108 th), pasti sudah sangat banyak andil dan perannya dalam turut serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat, serta terus berkontribusi dalam pembangunan Indonesia untuk masa depan.

Pada hakekatnya seluruh komponen bangsa Indonesia termasuk Pemerintah Indonesia seyogyanya merasa memiliki AJB Bumiputera 1912 seperti halnya rasa memiliki terhadap Candi Borobudur dan Candi Prambanan atau rasa memilik Binatang Komodo dan Orang Utan atau Cendrawasih, harus dijaga & dikawal jangan sampai punah. Semua stakeholder / pemangku kepentingan wajib ikhtiar bersama sama sesuai dengan niat baik yang benar mencari solusi terbaik.

Das Sein dan Das Solen; Asuransi Konvensional atau Takaful (Asuransi Syariah)
Bagaimana bila menyandang Takaful? Konsep Mutual / Usaha Bersama / UBER itu tujuannya sama dengan Takaful, Gotong Royong. Basis/ konsep operasionalnya tanpa pendekatan perhitungan bunga. Bila mau Takaful, AJB Bumiputera 1912 perlu check dan berbenah agar dalam investasi juga produk-produknya harus tidak berbasis perhitungan bunga. Bila masih menggunakan pendekatan perhitungan bunga, ya artinya tetap Asuransi Konvensional (Bukan Takaful / Asuransi Syariah).

Kiranya Bentuk Badan Hukum Usaha Bersama / UBER / Mutual, ditambahkan menyandang predikat Takaful cukup menarik untuk dipertimbangkan. Dengan harapan ikhtiar pemulihan / penyelamatan dapat diterima sekaligus membangun kembali Trust / Kepercayaan Masyarakat atas Industri Asuransi di Indonesia (sekaligus sebagai jalan keluar serta pemulihan citra baik AJB Bumiputera 1912).

Selanjutnya Para pengemban amanah, wajib menunaikan tugas & perannya dengan sungguh sungguh dan GCG. Penyelamatan dan pemulihan juga wajib dikerjakan bersama sama, dibantu supervisi oleh Pemerintah, DPR, OJK, DSN MUI, PGRI dan pihak lainnya yg terkait (Kolaborasi Pentahelix). Kolaborasi Pentahelix sangat penting dan mendesak, mustahil AJB Bumiputera 1912 akan mampu berjuang sendiri tanpa meminta bantuan para pihak, tanpa kebersamaan. Sungguh berat dan tidak yakin akan mampu menyelamatkan atau memulihkan bila ikhtiar hanya dengan kemampuan sendiri. Caranya bagaimana?

Kontribusi dan niat baik dari ahli sesuai profesinya. Tidak kalah penting juga harus benchmark/ study memetik best practice yang dilaksanakan oleh ribuan perusahaan mutual sebagai saudara serumpun UBER / Usaha Bersama yang jumlahnya sangat banyak berdiri di berbagai negara di dunia ini. Berdasarkan International Coopertive and Mutual Insurance Federation (ICMIF) ada 5.100 lebih Perusahaan Asuransi yang berbentuk Mutual (Usaha Bersama) dan Koperasi di 77 Negara di Dunia.
Satu satunya di Indonesia yaitu AJB Bumiputera 1912.

Dalam mewujudkan itu semua, tentunya payung hukum / aturan yg terukur dalam bentuk regulasi harus dijunjung tinggi sebagai pedoman pelaksanaan secara konsisten dan berkeadilan. Para pemegang amanah harus mempedomani dan menghindari / mengendalikan diri syahwatnya untuk tidak sesukanya sendiri yang bisa merugikan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang tujuan utamanya usaha bersama mensejahterakan rakyat.

Perlindungan Konsumen
Secara umum Industri Asuransi selain berbenah dengan tata kelola perusahaan, juga harus melakukan recovery image. Misal di dalam pasal 18 UU Perlindungan Konsumen ada larangan praktik klausula baku. Industri Asuransi sering melanggar ini. Sejak awal konsumen/ nasabah/ pemegang polis harus diberi pemahaman konten polis secara keseluruhan, khususnya pasar lope holes, atau potensi klausula baku. Konsumen lazimnya sering terjebak ketentuan eksonerasi pada polis.

Do’a dan harapan
Human Capital (HC) generasi penerus hendaknya menyadari bahwa ditangannya harus lebih baik dari pendahulunya dengan prinsip kebersamaan, tidak terpecah belah. Insha Allah dengan hadirnya Negara, Kolaborasi Pentahelix dan Takaful, AJB Bumiputera 1912 sebagai satu satunya yang berbentuk mutual / Usaha Bersama / UBER akan tetap eksis hadir mengabdi demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Dalam suasana keprihatinan karena musibah pandemi Covid-19, dan kesibukan antisipasi penyelamatan Rakyat Indonesia, duka pempol AJB Bumiputera 1912 juga dapat terobati dengan kepastian haknya.

Drama Waiting for Godot (Menunggu Godot)
Godot adalah nama sebuah tokoh fiktif dalam drama karya Samuel Beckett dari Irlandia th 1952. Ringkasnya Godot sedang ditunggu tunggu oleh dua sahabat bernama Vladimir dan Estragon. Namun kedua sahabat itu sejatinya tidak tahu siapa Godot dan untuk apa mereka mereka menunggu. Sambil menunggu Godot yang tidak jelas dan tidak pasti itu, keduanya kerap ribut dan bertengkar. Keributan itu adalah bagaimana cara menyambut Godot, mencarinya dan apa yang bakal diucapkan pertama kali jika bertemu Godot. Diantara mereka tidak pernah ada kata sepakat dan saling menyalahkan. Bahkan, sampai dua sahabat itu berubah dan meninggal dunia, mereka belum tahu kapan dan siapa Godot yang ditunggu itu akan tiba. Godot akhirnya hanya menjadi sebuah nama yang tidak jelas siapa dan untuk apa ditunggu. Kapan ia akan datang? Tidak jelas.

Senasib dengan dua tokoh diatas, masyarakat pempol AJB Bumiputera 1912 yang jadi korban pembayaran klaim juga tengah menunggu. Yang mereka tunggu dalah hak mereka sebagai pempol. Hak hak itu jelas sudah tertuang dalam polis. Sayangnya jawaban yang pempol dapat hanyalah diminta menunggu dan bersabar dan terus bersabar.

Apa khabar Perlindungan Pempol / Tertanggung / Peserta / Konsumen? Sangat penting, untuk membangun kepercayaan / trust masyarakat terhadap Industri Asuransi juga sekaligus pemupukan dana sesuai azas gotong royong. Payung Hukum sudah tersedia yaitu: UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 53 (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. (2) Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang undang. Semoga solusi terbaik segera tiba.

*Penulis merupakan Ketua Komite Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER