Selasa, 26 November, 2024

Di Lampung, Ada Cakada Bagikan Bahan Kampanye yang Tak Diatur PKPU

“Kami menemukan pasangan calon dalam kampanyenya ada yang membagikan sabun”

MONITOR, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menemukan ada pasangan calon kepala daerah (cakada) di Pilkada Serentak 2020 membagikan barang atau bahan kampanye yang tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kami menemukan pasangan calon dalam kampanyenya ada yang membagikan sabun, kepingan Compact Disc (CD) dan kain atau bahan baju,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, kepada media di Bandarlampung, Lampung, Senin (12/10/2020).

Pria yang akrab disapa Candra itu menyebutkan, barang-barang yang dibagikan oleh pasangan calon tersebut tidak ada di dalam PKPU Nomor 11 dan 10 Tahun 2020.

Candra menjelaskan, di dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat sembilan bahan kampanye yang dapat dibagikan, yakni pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

- Advertisement -

Sementara itu, lanjut Candra, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah atau face shield dan cairan antiseptik berbasis alkohol atau hand sanitizer.

“Kami telah memanggil pasangan calon nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman karena ada temuan Bawaslu Bandarlampung pada saat pelaksanaan kampanye calon tersebut membagi-bagikan dasar kain atau bahan baju. Atas temuan itu kami akan bawa ke proses Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.

Namun, lanjut Candra, pada panggilan pertama ini pasangan calon nomor urut 1 itu tidak ada yang hadir karena ada kegiatan lainnya sehingga Bawaslu tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap temuannya.

“Namun, kami juga memanggil saksi-saksi terkait yang kami butuhkan keterangan-keterangannya sehingga kami bawa ke rakor selanjutnya,” katanya.

Sedangkan untuk temuan barang kampanye yang dibagikan oleh pasangan calon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo berupa sabun dan CD.

Candra mengungkapkan, atas dasar temuan itu, Bawaslu telah membahasnya pada rakor di sentra Gakkumdu Bandarlampung yang di dalamnya juga ada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri.

“Untuk temuan ini sudah kami putuskan bahwa sabun dan CD tidak bisa dilanjutkan untuk dibagikan oleh pasangan calon dan harus dihentikan,” ungkapnya.

Bahkan, Candra menambahkan, pihaknya juga telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU setempat untuk memberikan sanksi ataupun surat peringatan sebab pasangan calon nomor urut 2 telah melakukan pelanggaran administrasi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER