MONITOR, Palembang – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) mencatat ada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas di Pilkada Serentak Sumsel 2020.
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Junaidi, mengungkapkan bahwa dari 20 ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut, 19 di antaranya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan satu ASN lagi di Kabupaten Musi Rawas.
Saat ini, menurut Junaidi, berkas dari 19 ASN tersebut telah diproses oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“19 ASN di Muratara sudah dinaikkan (laporannya) ke KASN dan dalam waktu dekat akan keluar putusan, untuk satu orang ASN di Musi Rawas sedang pemanggilan,” ungkapnya kepada wartawan, Palembang, Senin (12/10/2020).
Junaidi mengatakan, 19 ASN di Muratara itu diduga melanggar netralitas karena dilaporkan berkumpul dalam satu lokasi dan diduga menyampaikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus petahana.
Sedangkan satu orang ASN di Musi Rawas yang diketahui seorang camat, lanjut Junaidi, diduga menyukai status facebook salah satu pasangan calon kepala daerah berstatus petahana.
Junaidi menyampaikan, dua temuan pelanggaran tersebut terjadi sebelum tahapan pendaftaran. Sementara selama masa kampanye dua pekan terakhir, menurut Junaidi, belum ada temuan maupun laporan masyarakat terkait netralitas ASN di tujuh kabupaten peserta Pilkada Serentak 2020 di Sumsel.
“Kami ingatkan kepada ASN agar bertindak netral selama masa kampanye, netralitas itu harga mati, artinya tidak ada kata untuk berpihak,” ujarnya.
“ASN adalah abdi negara, maka siapapun pemimpin yang terpilih nanti itulah atasan yang harus dipatuhi,” kata Junaidi menegaskan.
Sekadar informasi, Pilkada Serentak 2020 di Sumsel diikuti 13 pasang dari tujuh kabupaten yakni Ogan Ilir, Musi Rawas, Muratara, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).