Senin, 25 November, 2024

Dekan FSH UIN: Ada Upaya Mendorong Sisi Ekonomi Bisnis Sektor Keislaman di UU Ciptaker

MONITOR, Jakarta – UU Cipta Kerja yang telah disetujui bersama DPR dan Pemerintah pada Senin (5/10/2020) menyisakan polemik di tengah publik. Sejumlah catatan di berbagai klaster. Kali ini catatan di klaster di sektor keislaman.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengatakan pihaknya telah membaca dan membandingkan antara norma lama dengan norma baru, khususnya di sejumlah isu yang terkait dengan keislaman.  “Ada sejumlah norma di UU Cipta Kerja ini yang secara langsung mengatur mengenai sejumlah hal terkait dengan isu keislaman. Seperti Perbankan Syariah, Jaminan Produk Halal, serta Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Tholabi di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Dari sejumlah ketentuan tersebut, Tholabi menyebutkan ada semangat dari pembentuk undang-undang (law maker) untuk mengatur dari sisi bisnis di sektor keislaman tersebut. “Ada upaya untuk mendorong dan menguatkan sisi ekonomi dan bisnisnya di sektor keislaman. Dari sini kami menangkap ada spirit yang patut diapresiasi,” sebut Tholabi.

Ia mencontohkan dalam pengaturan mengenai perbankan syariah posisi badan hukum asing kemitraan ditempatkan dalam posisi penting dalam pendirian Bank Syariah di Indonesia. Selain itu, payung hukum dalam pengaturan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang semula melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI), di UU Ciptaker diatur melalui UU Penanaman Modal Asing (PMA). “Di poin ini UU Cipta Kerja ingin menjadikan perbankan syariah di Indonesia menjadi sektor yang diunggulkan,” kata Tholabi.  

- Advertisement -

Namun demikian, kata Tholabi, pihaknya juga menjumpai sejumlah norma di UU Cipta Kerja yang berpotensi menimbulkan masalah. Ia menyebut seperti kedudukan MUI dalam urusan jaminan produk halal (JPH) khususnya mengenai kerjasama dengan Badan Jaminan Produk Halal (BPJH) berkurang hanya di bidang penetapan kehalalan produk saja.

“Padahal di undang-undang lama di Pasal 10 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), MUI bekerjasama dengan BPJH dalam bentuk sertifikasi auditor halal,  akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta penetapan produk halal. Ada kewenangan MUI yang dipreteli. Apakah MUI pernah diajak bicara tentang hal ini?” sebut Tholabi.

Di bagian lain, Tholabi juga mencatat tentang penghapusan denda administratif terhadap pelaku yang tidak memisahkan lokasi dan alat proses produk halal (PPH) yang semula disebutkan dalam UU Jaminan Produk Halal, kini dalam UU Ciptaker dihapus dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). “Dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan,  tentu turun kelas, di UU Ciptaker didelegasikan ke PP. Padahal, ancaman sanksi ini penting sebagai bagian dari proteksi terhadap masyarakat Islam khususnya mengenai produk halal,” urai Tholabi.

Namun Tholabi juga mencatat norma yang positif seperti fasilitasi negara terhadap UMKM dalam pengurusan sertifkasi halal sebagaimana diatur dalam perubahan pasal 44 terhadap UU No 33 Tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Di ketentuan lainnya yang terdapat di Pasal 28 disebutkan, penyelia halal dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas). “Saya melihat ini sisi positif. Ada keberpihakan pada UMKM dalam urusan sertifkasi halal, termasuk diberinya ruang ormas dalam urusan penyelia halal, meski sifatnya opsional,” cetus Tholabi.  

Namun demikian, secara umum Tholabi mencatat perencanaan, pembahasan dan persetujuan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah secara formal bermasalah. Menurut dia, keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan terbukti minim. “Respons dari kalangan orgmas, buruh, pemerintah daerah, mahasiswa dan berbagai kelompok kepentingan (stakeholders) lainnya membuktikan saluran partisipasi publik tersumbat. Di sini letak masalahnya,” tegas Tholabi.

Menurut Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Se-Indonesia ini, keputusan negara melalui DPR dan Pemerintah dalam persetujuan UU Cipta Kerja semestinya menjadikan kemaslahatan sebagai pijakannya.

“Ada kaidah Ushul Fikih yang cukup ideal untuk dijadikan pedoman bagi para penyelenggara negara yakni, keputusan pemimpin harus berpijak pada kemasalahatan rakyatnya, tasharruf  al-Imam ‘ala al-ra’iyyah manuth bi al-mashlahah. Rakyat di dalamnya ada pengusaha, buruh, pemerintah daerah, ulama dan seluruh stakeholder bangsa ini. Tidak boleh timpang sebelah,” ingat Tholabi.

Tholabi dapat memahami niat dan keinginan pemerintah dengan adanya UU Cipta Kerja ini. Hanya saja, ia menilai aspek kemaslahatan berupa mudahnya berinvestasi dan iklim yang positif dalam usaha di Indonesia dengan asumsi akan melahirkan lapangan pekerjaan, tidak berbanding lurus dengan potensi kemudharatan yang muncul akibat UU Cipta Kerja.

“Selain ada sisi positif dari UU ini, namun ada potensi kerusakan yang bakal terjadi adanya UU Cipta Kerja ini. Protes dan catatan kritis dari berbagai elemen merupakan potensi kerusakan yang akan muncul. Pemerintah semestinya mendahulukan untuk menghindari kerusakan daripada mendahulukan kemaslahatan, dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih,” tegas Tholabi.

Menurut dia, atas kegaduhan yang muncul akibat UU Cipta Kerja ini ada sejumlah opsi yang dapat ditempuh oleh pemerintah seperti Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan membatalkan sejumlah norma yang bermasalah. “Penerbitan Perppu dapat ditempuh oleh Presisden, meski rasanya sulit dilakukan jika melihat sikap  terakhir presiden. Saya sangat pesimis Presiden akan menerbitkan Perppu,” tegas Tholabi.

Pilihan lainnya, DPR dan Presiden melakukan perubahan UU Cipta Kerja terhadap sejumlah substansi yang dianggap bermasalah dengan mengundang sebanyak-banyaknya seluruh stakeholder yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini. “Opsi yang relatif moderat adalah dengan melakukan legislative review, yakni perubahan sejumlah norma melalui DPR dengan catatan undang dan libatkan seluruh stakeholders sebanyak-banyaknya. Di atas kertas sulit, tetapi kenapa tidak diupayakan. Toh DPR dan Presiden dipilih rakyat, sebaiknya mendengar aspirasi yang memilihnya,” tambah Tholabi.

Opsi terakhir, imbuh Tholabi, judicial review merupakan langkah paling ujung untuk menguji  konstitusionalitas UU Cipta Kerja tersebut. Pengujian UU Cipta Kerja ke MK merupakan jalan paling ujung melalui lembaga peradilan. “Jika jalan musyawarah antara rakyat dengan Presiden dan DPR, tak ada pilihan lain melalui jalur judicial review. Warga Negara berhadap-hadapan dengan DPR dan Presiden di ruang pengadilan, ini pilihan terakhir,” tandas Tholabi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER