MONITOR, Jakarta – Sikap Presiden Joko Widodo sangat ditunggu jutaan masyarakat Indonesia terkait pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, saat aksi protes berlangsung di sejumlah daerah, Presiden Jokowi justru bertolak ke Kalimantan meninjau peternakan itik.
Terkait penolakan UU ini, Presiden Jokowi pun angkat bicara. Dalam keterangan persnya, ia menjelaskan UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan,” kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Jumat (9/10).
Sayangnya, kata Jokowi, unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yangg pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial.
“Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi),” terang Jokowi.
“Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” tambahnya.