MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mempersiapkan peraturan daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI pun berharap, adanya Perda tersebut bisa memperjelas jaminan kesehatan dan prosedur penanganan pasien Covid-19 di Jakarta.
“Kami di Fraksi PAN berpandangan dalam Perda penanganan Covid-19 nantinya perlu aturan yang jelas terkait jaminan kesehatan dan prosedur penanganan pasien COVID-19, agar masyarakat dipermudah dalam mengakses layanan kesehatan terkait Covid-19,” ujar anggota Fraksi PAN DPRD DKI, Riano P Ahmad.
Riano beralasan, ketika Perda Covid-19 harus memperjelas jaminan kesehatan dan prosedur penanganan Covid-19. Hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan terkait Covid-19.
Tak hanya itu, Riano pun meminta agar Perda tersebut memasukkan prosedur yang jelas soal isolasi mandiri bagi pasien yang terpapar virus Corona. Hal itu perlu dilakukan agar aturan mengenai isolasi mandiri tidak sewaktu-waktu berubah.
“Masyarakat perlu tahu, prosedur dan mekanisme yang jelas soal isolasi mandiri tidak sewaktu-waktu berubah sehingga membingungkan,” tegasnya.
Terkait soal pemakaman, PAN juga meminta kepada Pemprov DKI untuk memasukkan prosedur pemakaman pasien positif Corona. Pemprov DKI juga harus memasukan aturan menyediakan tes swab gratis bagi warga Jakarta.
“PAN ingin agar warga tidak dibebani dengan pembiayaan-pembiayaan yang semakin memberatkan serta pemerintah provinsi harus segera menetapkan pemeriksaan swab gratis bagi warga,” pungkasnya.