MONITOR, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan peran seorang pengusaha bernama Rahmat di kasus dugaan suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terdakwa kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Boyamin mengungkapkan bahwa posisi ataupun peran Rahmat hanya sebatas pengantar alias pembuka jalan pertemuan antara Pinangki dan Djoko Tjandra.
“Rahmat sebenarnya hanya diminta oleh Pinangki untuk mempertemukan dengan Djoko Tjandra. Kemudian dipertemukan tanggal 12 November 2019 diantarlah ketemu Djoko Tjandra dan selanjutnya Pinangki yang bicara dengan Djoko Tjandra,” ungkapnya saat dihubungi oleh MONITOR, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Kemudian, menurut Boyamin, pada 19 November 2019, Rahmat pun ikut berangkat lagi ke Malaysia untuk mengantar Pinangki, seorang pengacara bernama Anita Kolopaking dan koleganya Andi Irfan Jaya untuk menemui Djoko Tjandra.
“Setelah proses itu ya yang lebih banyak bicara ya Pinangki, Anita, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra, Rahmat hanya mengantar,” ujarnya.
Kendati demikian, Boyamin mengakui bahwa Rahmat memang orang dekat dan sudah kenal lama dengan Djoko Tjandra dan Pinangki pun mengetahui perihal kedekatan antara Rahmat dan Djoko Tjandra tersebut.
“Maka ketika Pinangki ingin melakukan action’y, tanda kutip mencari uang dengan membantu Djoko Tjandra, maka (Pinangki) minta Rahmat untuk diantar dan dipertemukan dengan Djoko Tjandra,” katanya.
Usai dipertemukan dengan Djoko Tjandra, lanjut Boyamin, Pinangki pun langsung sesumbar bahwa ia mampu mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang nantinya bakal bisa membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum.
“Nah dalam konteks itu Rahmat nampaknya sudah mulai tidak ikut, terbukti dalam pertemuan ketiga yang tanggal 25 November (2019) itu tidak ada Rahmat yang ikut pertemuan itu,” ungkapnya.
Jadi, Boyamin menilai, nampaknya peran atau posisi Rahmat hanya bertugas atau dipakai untuk mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Setelah mereka berdua bertemu, maka urusannya hanya antara Pinangki dan Djoko Tjandra, sedangkan Rahmat sudah tidak ikut lagi.
“Tapi setidaknya kalau saya serahkan daftar saksi itu ya karena permulaan yang memperkenalkan kan memang Rahmat. Dan kemudian juga berkaitan dengan uang nampaknya Rahmat juga tidak ikut-ikutan karena Djoko Tjandra kepada adek iparnya, adek iparnya langsung ke Andi Irfan Jaya terus kemudian ke Pinangki, jadi kemudian Rahmat itu nampaknya pasif,” ujarnya.
Boyamin pun menjelaskan latar belakang dari sosok Rahmat tersebut. Boyamin menyebutkan, Rahmat adalah seorang Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa yang berasal dari Lampung.
Kemudian, lanjut Boyamin, Rahmat pun merantau ke Cianjur, Jawa Barat, dan membuka sebuah usaha kecil yang jadi cikal bakal usaha simpan pinjam yang diberi nama Koperasi Nusantara.
Kian lama, usaha Rahmat pun kian membesar setelah menggandeng PT Pos Indonesia dengan menjadikan para pensiunan sebagai nasabah dari Koperasi Nusantara tersebut.
“Jadi pensiunan itu utang ke Koperasi Nusantara, koperasinya Rahmat, terus nanti nyicilnya dari pensiunan bulanan itu, langsung dipotong dari pensiunan. Jadi karena kerja sama dengan PT Pos dan beberapa perusahaan lain Koperasi Nusantara itu jadi membesar,” katanya.
Sejauh ini, Boyamin menyampaikan, posisi atau peran Rahmat hanya sebatas itu. Boyamin juga mengaku belum mendalami lagi apakah sosok Rahmat itu memiliki kedekatan dengan para pejabat atau tidak.
“Kalau posisi-posisi yang lain saya belum mendalami. Tapi setidaknya dia deket dengan beberapa mantan pejabat misalnya dulu almarhum Adi Sasono Menteri Koperasi, terus kenal juga dengan beberapa pengusaha lain, dengan pengusaha besar juga kenal,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah sosok Rahmat ini berpotensi untuk menjadi tersangka, Boyamin menyatakan bahwa hal itu sepertinya sulit dan sedikit mustahil. Pasalnya, peran Rahmat hanya sebagai pengantar.
Selain itu, Rahmat juga bukan sebagai pihak yang menginisiasi pertemuan antara Pinangki dan Djoko Tjandra. Sebab, Pinangki yang lebih dulu meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.
“Agak susah, tapi ya terserah penyidik untuk menentukan statusnya. Dalam kasus Joker (Djoko Tjandra), dia (Rahmat) hanya antar dan tidak terkait dengan aliran uang, jadi agak susah untuk disentuh, justru kalau dipaksakan bisa-bisa malah akan bebas nantinya,” ujarnya.
“Beda kalau dia seperti AIJ (Andi Irfan Jaya) yang jadi penyalur uang, masalahnya R (Rahmat) enggak ikut pembicaraan terkait uang dan tidak mengalirkan uang,” kata Boyamin menambahkan.
Seperti diketahui, Rahmat adalah salah satu dari empat saksi terkait kasus Djoko Tjandra yang pernah diserahkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Bareskrim Polri pada Senin (10/8/2020) lalu.