Sabtu, 23 November, 2024

PSBB Total, Warga Jakarta Kembali Kerja dari Rumah

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Dampaknya, semua perkantoran non esensial akan dilarang beroperasi dan karyawannya dianjurkan kembali untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH) seperti di awal pandemi.

“Senin, 14 September, kami memulai memberlakukan seluruh kegiatan akan kembali dilakukan di rumah. Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan belajar di rumah,” ujar Anies.

Menurut Anies dengan kembali berkerja di rumah berarti semua perkatoran di Jakarta wajib tutup, hanya perkantoran yang ensensial yang diperbolehkan tetap bisa beroperasi.

“Jadi yang dilarang beroperasi adalah kantornya bukan usahanya. Untuk usahanya silahkan berjalan, hanya untuk pekerjanya dianjurkan bekerja di rumah saja,” terang Anies.

- Advertisement -

Anies pun kembali mengingatkan, ketika rem darurat ini ditarik, tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat.

“Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka,” tegasnya.

Anies pun menjelaskan kenapa pihaknya harus menarik rem darurat dengan memberlakukan PSBB ke tahap awal. Hal tersebut tidak lain karena situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.

“Saat ini keberadaan kapasitas rumah sakit sudah diambang batas. Ruang untuk isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER