MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait revisi UU tentang Bank Indonesia (BI). Menurutnya pemerintah hingga saat ini belum membahas draf revisi UU Nomor 23 Tahun 1999 yang merupakan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
“Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut,” kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (4/9).
Sri Mulyani menegaskan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) terkait kebijakan moneter tak berubah. Intinya, kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.
Menurut Sri Mulyani, BI dan pemerintah bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan.
Namun, meski belum membahas draf RUU BI yang diusulkan DPR, tetapi Sri Mulyani mengakui bahwa pemerintah melakukan evaluasi dan melihat berbagai faktor yang bisa diidentifikasi dalam memperbaiki stabilitas sistem keuangan.
Ada lima faktor lanjut Sri Mulyani yang menjadi bahan kajian pemerintah saat ini. Pertama, penguatan dari basis data dan informasi yang terintegrasi antar lembaga termasuk lembaga-lembaga yang masuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Perbaruan rekonsiliasi dan verifikasi harus dilakukan lebih intens, ini untuk lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani.
Kedua, apabila ditemukan indikasi permasalahan maka akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi bersama dengan anggota KSSK. Tujuannya adalah untuk menentukan langkah antisipasi penanganan permasalahan berikutnya.
“Otoritas pengawas bank dan otoritas moneter pernah berada dalam satu atap. Maksudnya, pengawasan perbankan pernah berada di bawah BI. Kemudian, saat ini pengawasan perbankan berada di bawah tanggung jawab OJK. Artinya, otoritas pengawas bank dan moneter kini sudah berbeda atap,” terangnya.
Sri Mulyani menambahkan masing-masing sistem tersebut baik mereka dalam satu atap maupun berbeda atap punya kelebihan dan kekurangan. Ini perlu dikaji secara lebih hati-hati.
Ketiga, penguatan sektor keuangan juga dilakukan dari sisi instrumen yang dapat digunakan oleh perbankan dalam mengatasi persoalan yang berpotensi dihadapi oleh bank.
Untuk itu, pemerintah bersama OJK, BI, dan LPS sedang mengkaji penyederhanaan dan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan seperti pinjaman likuiditas jangka pendek dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah oleh BI yang memiliki fungsi sebagai the lender of the last resort.
Keempat, penguatan juga perlu dilakukan di LPS. Sri Mulayni menilai perlu ada wewenang lebih yang diberikan untuk LPS untuk bisa melakukan early intervention atau intervensi dini termasuk dalam bentuk penempatan dana.
Kelima, penguatan dari sisi pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari bahan kajian KSSK. Dengan demikian, kebijakan yang diputuskan KSSK bisa lebih optimal dalam menangani masalah sistem keuangan.
Revisi UU BI Belum Dibahas, Sri Mulyani tegaskan Kebijakan Moneter tetap Kredibel dan Independen
- Advertisement -