MONITOR, Jakarta – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI yang dijabat Hadameon Aritonang berakhir hari ini. Fraksi PKS DPRD DKI pun mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, segera menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi sekwan definitif sebagai pengganti Hadameon Aritonang.
“Jabatan Hadameon Aritonang berakhir per hari ini, 1 September 2020. Pak Anies harus secepatnya menunjuk pejabat baru sebagai Sekwan DPRD DKI definitif,” ujar Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Nasrullah, kepada wartawan, Selasa, (1/8).
Menurut Nasrullah, dalam menunjuk sekwan definitif, Anies harus mengikuti aturan yang ada, yakni PP NO 11 tahub 2017 dan UU N0 5 / 2014 tentang batas usia jabatan eselon II A maksimal berusia 56 tahun dan harus lelang jabatan, ya kita harus mematuhinya,” terangnya.
Dia berharap, tim seleksi jabatan harus menyiapkan sosok pejabat eselon II secara matang. Terlebih, posisi Sekretaris DPRD DKI Jakarta sangat strategis dalam menjembatani komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
“Bagi kami idealnya seorang sekwan itu harus mempunyai kapasitas terhadap pekerjaannya. Pak Sekwan harus mempunyai loyalitas terhadap keberadaan dewan dan kepada Gubernur sebagai pimpinan ASN. Juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan dewan dan bisa menjembatani komunikasi dengan eksekutif, dalam hal ini kepada Gubernur,” terangnya.
Dengan penempatan figur sekwan definitif yang komunikatif, aspiratif dan efektif, dia meyakini akan terbangun Pemerintahan yang baik dan dan berkembang. Sehingga, visi misi gubernur akan tercapai dengan baik dan berjalan harmonis dengan wakil rakyatnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan Hadameon Aritonang tidak akan bisa menjadi pejabat definitif Sekretaris DPRD DKI Jakarta karena terbentur regulasi. Pria yang akrab disapa Dame itu akan tetap menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI sampai pensiun di usia 58 tahun.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kedua regulasi itu menyebutkan, usia pendaftar untuk jabatan eselon II-A tersebut maksimal 56 tahun dan harus mengikuti lelang jabatan.