Senin, 25 November, 2024

Soal Gugatan RCTI, PSI Protes Jika Platform Medsos Diatur Negara

MONITOR, Jakarta – RCTI dan iNews saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, kedua lembaga penyiaran ini mengajukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait live di facebook, YouTube, Instagram, dan platform media sosial lainnya.

Gugatan tersebut pun menuai polemik. Publik berspekulasi jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka akan menyebabkan masyarakat tidak bisa siaran secara live lagi di media sosial.

Menyikapi gugatan ini, Politisi PSI Tsamara Amany Alatas pun angkat bicara. Ia mengatakan semua platform media sosial merupakan hak masing-masing setiap individu, termasuk dalam memfilter konten media.

“Platform Youtube dan IG milik masing-masing orang. Hak masing-masing orang itu juga mau menggunakan platformnya untuk apa. Yang berhak memfilter? Publik sendiri,” ujar Tsamara dalam keterangannya, Jumat (28/8).

- Advertisement -

Ia mengingatkan bahwa Negara tidak berhak mengatur semua urusan warga negaranya.

“Tidak segala hal harus diregulasi dan diatur oleh negara,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER