Jumat, 22 November, 2024

Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Akan Digelar Pekan Depan

MONITOR, Jakarta – Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan di Sumatera Selatan akan digelar Dewan Pengawas (Dewas) pada pekan depan.

“Sebentar lagi humas (KPK) akan rilis jadwal sidang etik yang akan dilakukan minggu depan,” ungkap Anggota Dewas KPK, Sjamsuddin Haris, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Sebelumnya, Dewas KPK juga sudah memintai keterangan Firli Bahuri dan juga Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020) lalu.

- Advertisement -

Aduan MAKI tersebut adalah yang kedua kalinya, di mana dalam aduan pertama Firli Bahuri diduga telah melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja.

Adapun inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut bahwa pada Sabtu (20/6/2020), Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menganggap hal tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Dalam Peraturan Dewas KPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada bagian integritas poin 27 disebut bahwa seluruh insan KPK tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER