MONITOR, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro (Bentjok), menyampaikan protes terhadap seorang saksi yang mengaku tidak pernah diperiksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan.
Saksi tersebut adalah Teddy Tjokrosapoetro yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara terdakwa Joko Hartono Tirto pada lanjutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (13/8/2020) lalu.
“Sudah terbukti, pada tanggal 4 Mei 2020, saksi Pak Teddy ini tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Karena itu, kami ingin pemeriksaan lagi untuk mencocokkan keterangan di BAP,” ungkap Kuasa Hukum Bentjok, Bob Hasan, dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
Menurut Bob, saksi Teddy ini mesti dikonfrontir dengan penyidik untuk pencocokkan data di BAP. Bob menegaskan bahwa hal itu penting untuk menguji validitas data.
Sebab, dari keterangannya di dalam persidangan, saksi Teddy mengaku tidak pernah di BAP apalagi menandatangani BAP untuk Terdakwa Joko Hartono Tirto. Karenanya, pengakuan saksi ini harus diperjelas dan diperdalam lagi.
Bob menegaskan, upaya pendalaman keterangan saksi Teddy ini semata-mata bukan soal kepentingan pribadi kliennya. Tetapi ini demi kepentingan perkara mencari kebenaran materil.
“Memang, dari tanda tangannya, agak mirip. Tetapi kami, dari tim kuasa hukum Pak Benny mendorong pemeriksaan terhadap penyidik agar proses penyidikan dilakukan secara transparan. Majelis hakim sebenarnya mendukung dan kita ingin itu,” ujarnya.
Meski ditemukan kejanggalan, Bob enggan berspekulasi tentang dugaan adanya manipulasi atau BAP fiktif terkait saksi Teddy Tjokrosapoetro ini. Namun yang jelas, Bob mengatakan, ada upaya memaksakan perkara dengan menghubung-hubungkan Bentjok dengan pihak lain.
Padahal ketika Kuasa Hukum Joko Hartono Tirto, Aldres Napitupulu, bertanya ke saksi dalam persidangan, apakah mengenal tersangka Joko Hartono Tirto, saksi Teddy menjawab dan mengakui bahwa tidak mengenal dan tidak pernah merasa di BAP untuk Joko Hartono Tirto.
Menurut Bob, isi BAP sangat krusial karena surat dakwaan itu selalu mengaitkan antara Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Bentjok. Padahal, dalam fakta persidangan, Bob mengatakan, sesungguhnya banyak yang terpisah.
Bahkan dalam persidangan, terungkap bahwa perkara ini tidak ada hubungan antara satu dan lainnya. Karena itu, menurut Bob, Tim Kuasa Hukum ingin ada informasi sejelas jelasnya mengenai kebenaran BAP Teddy Tjokrosapoetro ini untuk terdakwa Joko Hartono Tirto ini.
“Jangan sampai disangkut-sangkutin. Sebab antara Pak Joko, Pak Heru dan Pak Benny itu tidak ada hubungan secara langsung. Ini yang kita duga, hubungan yang ditempel-tempelkan oleh Kejaksaan,” katanya.
Lebih lanjut, Bob mengungkapkan, dakwaan Jaksa yang menghubungkan antara Bentjok, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto belum terbukti. Namun demikian, Bob melihat, sudah mulai muncul upaya menggiring persoalan ini dengan menghubungkan antara satu dan yang lainnya.
Karena itu, Bob berharap, penanganan masalah Jiwasraya ini harus profesional. Apalagi, perkara Jiwasraya ini bukan perkara kecil, tetapi perkara besar, menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Asuransi Jiwasraya itu ada pemegang polisnya. Di belakang Pak Benny ada urusan surat utangnya. Itu kan urusannya besar,” ungkapnya
Lebih jauh, Bob juga berharap agar upaya penegakkan hukum dalam kasus Jiwasraya ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Karenanya, penegakkan hukum harus sesuai rule of the game. “Jangan mentang-mentang atau sok-sokan,” ujarnya.
Bob mensinyalir ada indikasi perkara ini dibingkai sedemikian rupa sehingga pada ujungnya menggiring perkara ini pada upaya permufakatan jahat yang dilakukan Benny Cs. Hal ini menurut Bob, tercermin dari isi dakwaan yang menghubungkan secara total dan niat atau means rea, hubungan Bentjok, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Padahal, Bob mengatakan, kenyataannya tidak demikian sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
“Kalau berkas perkaranya sudah dikontruksikan sebagai pemufakatan jahat, adanya hubungan dan sebagainya, dipaksakan ada hubungan walaupun kecil atau sedikit, ini bermasalah dan sangat merugikan klien. Dan ini harus dibuktikan dalam fakta persidangan. Tugas kami sekarang membuktikan kebenaran materil,” katanya.