MONITOR, Jakarta – Kalangan Anggota DPRD DKI Jakarta masih berharap program kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) bisa berjalan sesuai rencana. Bahkan, tak sedikit yang menagih dan menunggu Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, merealisikan janji program pokir tersebut.
Ketua Harian DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Yudistira Hermawan, mengungkapkan bahwa progam pokir tersebut ada payung hukumnya. Oleh karena itu tidak bisa dihalang-halangi oleh siapa pun.
“Program pokir itu diatur undang-undang, jadi tidak ada alasan untuk mengentikan program pokir,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Pria yang akrab disapa Wawan itu mengatakan bahwa berdasarkan aturan, pokir adalah program kegiatan yang diusulkan masyarakat yang dititipkan ke anggota dewan melalui program reses yang dilakukan anggota dewan ketika bertemu masyarakat atau konstituennya.
“Jadi kalau pokir ini nanti jalan, jangan sampai menjadi proyek bancakan dewan dengan mengatasnamakan usulan masyarakat. Pokir harus benar-benar usulan masyarakat yang diserap melalui reses,” katanya.
Terpisah, Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Ashraf Ali, menyampaikan bahwa sebenarnya program pokir tersebut saat ini sudah berjalan. Hanya saja, mekanisme pengajuan anggaran pokir yang berbeda dan hal inilah yang belum dipahami betul oleh anggota dewan yang saat sekarang sedang menjabat.
“Sebenarnya program pokir ini payung hukumnya memang jelas,” ujarnya.
Ashraf menduga, mungkin saja ada sejumlah anggota dewan yang belum mengetahui atau salah mempersepsikan program pokir yang dimaksud.
“Sebenarnya di masa akhir jabatan saya sebagai Anggota DPRD DKI masa bakti 2014-2019 pokir itu sudah jalan. Hanya saja, memang mekanisme penganggaran pokir yang berbeda dengan sebelumnya,” ungkapnya.
Ashraf menjelaskan, program pokir yang sudah berjalan saat ini mekanismenya benar-benar berdasarkan usulan dari masyarakat yang merupakan hasil reses anggota dewan.
“Jadi program pokir sekarang ini murni usulan masyarakat dari reses dan anggarannya pun diajukan dengan mekanisme proses penganggaran yang jelas, melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), kemudian masuk ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), masuk lagi ke e-planing, e-budgeting, KUA-PPAS, RAPBD dan terakhir disahkan jadi APBD,” ujarnya.
“Pokir ini anggarannya tidak lagi diberikan secara gelondongan ke anggota dewan, tapi melalui proses mekanisme anggaran yang memang sudah diatur undang-undang,” kata Ashraf melanjutkan.
Oleh karenanya, mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI itu mengaku heran jika ada anggota dewan yang masih meributkan soal program pokir tersebut. Padahal program itu sudah berjalan.
“Saya siap memberikan penjelasan kepada anggota DPRD DKI yang ingin tahu terkait mekanisme penganggaran program pokir tersebut, karena memang saya paham betul soal program pokir ini,” ungkapnya.