MONITOR, Jakarta – Kasus buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan leluasa masuk dan keluar Indonesia terus mendapatkan sorotan publik dan memasuki babak baru usai Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membeberkan temuan adanya surat jalan dari satu instansi untuk bepergian di Indonesia.
Dalam temuannya itu MAKI, memebeberkan surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan dimana ia melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali pada tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat.
“Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya,” ujar Boyamin lewat siaran pers, Senin (13/7).
Menanggapi hal tersebut, Ind Police Watch (IPW) menyebut surat jalan yang dipakai Djoko Tjandra diduga dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. IPW-pun mengecam Tindakan tersebut dan mencurigai adanya persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra.
“Ind Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Djoko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Ketua Presidum IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya. Rabu (15/7/2020).
Dikatakan Neta, dari data yang diperoleh IPW Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
“Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra? Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu,” tegas Neta.
Neta juga mencurigai maksud keluarnya surat jalan tersebut sebagai upaya persekongkolan jahat melindungi Djoko Tjandra. Ia pun meminta Komisi III DPR membentuk pansus untuk mengusut tuntas. “Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra. Untuk itu Komisi III DPR harus membentuk Pansus Joko Chandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu,” ujar Neta.
IPW juga mengecam tindakan Bareskrim Polri yang dinilai tidak promoter untuk tidak segera menangkap Djoko Chandra tapi malah dilindungi dan diberikan Surat Jalan. “Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri. Sebab melindungi dan memberi Surat Jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Joko Chandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini,” pungkas Neta.