MONITOR, Jakarta – Direktur Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), Arif Hadiwinata, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bisa menjadi momentum mereformasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Pasalnya, sambung dia, skor Indonesia untuk kebebasan ketenagakerjaan tahun 2020 merosot di peringkat 145 dari 184 negara.
“Tingginya pengangguran akan menghantui perekonomian nasional. Pemerintah harus secepatnya mengeluarkan kebijakan yang dapat menampung mereka melalui penciptaan lapangan kerja,” kata Arif, di Jakarta, Minggu (5/7).
Ia mengatakan, Indonesia memiliki cukup banyak regulasi yang mengatur sektor ketenagakerjaan. Namun demikian, sambung Arif, banyaknya regulasi tidak menjamin efisiensi, yang terjadi justru tumpang tindih.
“Hasilnya bukan memudahkan, tapi malah memberatkan. Regulasi justru menjadi hambatan paling umum untuk melakukan kegiatan wirausaha secara bebas dan investasi,” sebut dia.
Oleh karena itu, Arif menegaskan, reformasi terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia adalah keharusan. RUU Ciptaker adalah peluang bagi reformasi terhadap berbagai regulasi yang berpihak kepada kepentingan nasional.
Sebagai sebuah regulasi ekosistem ketenagakerjaan, Arif menilai semua klaster dalam RUU Ciptaker sama pentingnya untuk dibahas dan diselesaikan dalam satu paket.
Sebab, menunda atau meninggalkan salah satu klaster akan menjadikan regulasi ekosistem ketenagakerjaan menjadi pincang.
“Klaster dalam RUU Cipta kerja, termasuk klaster ketenagakerjaan harus tetap dilanjutkan pembahasannya dengan penguatan pada visi kebebasan ketenagakerjaan dan penciptaan iklim saling menguntungkan di antara stakeholder yang terlibat,” pungkasnya.