MONITOR, Jakarta – Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan terbitnya peraturan presiden (perpres) No. 67/2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah langkah progresif Presiden dalam menghormati hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
“Dengan adanya perpres, ini adalah rambu bagi setiap masyarakat untuk menjadikan penyandang disabilitas sebagai bagian yang layak untuk mendapat hak serta tanggung jawab yang sama dengan masyarakat umum,” ujar Angkie Yudistia dalam keterangannya di laman Instagram, Selasa (23/6).
Angkie, yang juga merupakan Juru Bicara Presiden bidang Sosial ini mengatakan perpres ini diterbitkan agar bisa menjadi motivasi bersama untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
Lebih lanjut pendiri dari Thisable Enterprise ini menyebut penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada siapapun, baik perseorangan hingga penyedia fasilitas publik.
“Apresiasi ini berhak diterima oleh siapapun baik perseorangan, badan hukum dan lembaga negara, serta penyedia fasilitas publik. Bentuk penghargaan berupa lencana, trofi, piagam, dan penghargaan lainnya,” pungkas Angkie.
